JAWA TENGAH
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Berjamaah Penggunaan Dana APBDes, Ketua TPK Desa Jetaksari Ditahan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Diduga terlibat kasus penggunaan Dana Anggaran Desa, SM, oknum Ketua Tim Pelaksana Kegiatan TPK) Desa Jetaksari,Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah tahun 2016 -2017 ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu,28 September 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, dalam siaran persnya mengatakan, SM ditahan pihak Kejaksaan Negeri Grobogan, setelah penyidik kejaksaan melimpahkan berkas tersangka SM ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap. Tersangka SM ditahan setelah mantan Kepala Desa Jetaksari ANS divonis penjara tahun 5 tahun 6 bulan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana apbdesa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2016-2017.
“Ya benar,hari ini Rabu,28 September 2022,mulai jam11.00 sampai dengan 12.30 wib telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap dua,dari penyidik,tersangka SM ditahan,” ucap Frengki
“Tersangka SM, selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan pada Desa Jetaksari, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (perkara atas nama terpidana ANS mantan Kepala Desa Jetaksari, yang telah divonis penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan) dalam penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon ,Kabupaten Grobogan tahun 2016 dan tahun 2017,”jelas Frengki
Frengki menambahkan, tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan Penyidik, oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak tanggal 28 September 2022 sampai tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan tersangka SM,mulai hari ini tersangka SM ditahan selama 20 hari kedepan di lapas Kelas 2B Purwodadi,” pungkas Frengki (nur)
Loading...