KARIMUNKEPRIKUNDURTANJUNG PINANG

Distamben Kepri Terkesan Obral Izin Tambang Pasir Darat di Kundur, Dampak Lingkungan Dikesampingkan

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Kerusakan lingkungan disebabkan oleh maraknya tambang galian C di Pulau Kundur Kabuapaten Karimun menjadi bukti pemberian izin yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan hidup. Pemerintah ProVinsi Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Energi, cenderung hanya melihat pertambangan dari sisi perekonomian sehingga mengesampingkan dampak lingkungan yang membuat penderitaan bagi masyarakat luas.

Salah satu contoh dengan beroperasi tambang galian C milik PT Enegi Cahaya Makmur tepatnya di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kabupate Karimun, Provinsi Kepri. Beroperasinya tambang tersebut tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat setempat. Menurut masyarakat yang ada disekitar tambang sampai saat ini masyarakat belum mendapat pemberitahuan dari pemilik IUP dalam arti tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tambang beroprasi.

Menanggapi hal tersebut Novi Arman Ketua Perpat Pesisir Pulau Kundur angkat bicara.Menurut Novi Arman, kerusakan alam disebabkan para pengusaha tambang disejumlah daerah di Kabupaten Karimun baik yang masih aktif dan sudah tidak aktif, merupakan bukti dari dampak kerusakan lingkungan yang telah di sebabkan oleh dugaan diobralnya izin tambang sehingga dampak lingkungan terkesan di kesampingkan.

Lahan-lahan yang dulunya hijau telah terkupas oleh alat-alat berat dan telah menjadi tandus dan gersang menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi hanya mengedepankan perekonomian dan mengenyampingkan lingkungan hidup yang mengakibatkan penderitaan ditengah masyarakat.

Masih menurut Novi Arman (Ketua perpat pesisir red) yang sangat ironis sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki niat untuk menindak para pengusaha tambang, baik yang masih beroprasi maupun yang telah habis masa oprasinya. Padahal para pengusah pertambangan tersebut telah membuat Pulau Kundur menjadi tandus gersang dan meninggalkan kolong bekas yang sampai saat ini kerap menjadi kolam maut bagi masyarakat terang Novi Arman dengan karimuntody.com Senin 2/9/2019.

Suparno Ketua RW Dusun 1 Desa Kundur yang dihubungi karimuntody.com melalui selulernya menerangkan. Selama beroperasi tambang galian C milik PT Energi Cahaya Makmur di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat sampai saat ini belum memberikan kompensasi pada masyarakat khususnya Dusun 1 yang terkena dampak langsung dari kegiatan tersebut.

Papan Plang PT Energi Cahaya Makmur.

“Menurut Suparno, pihak perusahaan PT Energi Cahaya Makmur, hanya memberi janji yang tak kunjungi terealisasi sampai saat ini padahal tambang sudah berjalan hampir setahun ungkap Suparno selaku kepala Dusun.

Dengan demikian,seorang tokoh masyarakat Desa Kundur yang tidak mau namanya disebut karimuntody.com juga angkat bicara. Menurutnya,hal ini terjadi merupakan akibat dari tidak diperhatikannya daya dukung lingkungan saat pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Sehingga, pertambangan di Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, telah menunjukkan logika pembangunan yang cenderung bergantung pada ekonomi pertambangan, namun dampak yang membuat masyarakat menjadi sengsara tidak di perhitungkan oleh para petinggi di negeri ini.

Sehingga ada dugaan IUP yang diberikan terlalu berlebihan dan hanya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah PAD namun kerosakan lingkungan menjadi terabaikan. Kendati demikian dirinya meminta pada pemerintah setempat khususnya Camat Kundur Barat, untuk mengambil sikap tegas, terkait beroprasinya tambang galian C di Desa Kundur yang mulai meresahkan masyarakat, kilas tokoh masyarakat yang tak mau namanya Sebut oleh karimuntody.com.

Sementara itu, Murnizam Camat Kundur Barat yang di hubungan melalui ponselnya, belum mau menjawab panggilan seluler untuk di konfirmasi, begitu juga dengan Direktur PT Energi Cahaya Makmur  serta Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri belum dapat dimintai tanggapanya.(*)

Laporan   :  (Majid)
Editor      : Indra H piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close