KUANSINGRIAU

Kabar Gembira!!! Masyarakat Kuansing Bisa Cetak Sendiri Kartu Keluarga Dari Rumah

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Berdasarkan permendagri Nomor 109 tahun 2019 pasal 16 yang menyatakan Dokumen Kependudukan akan dicetak dengan kertas HVS 80 gram berukuran AA kecuali KTP elektronik dan KIA, permohonan Dokumen kependudukan wajib disertakan Email Pribadi yang benar aktif untuk mengirim dokumen otentik berformat digital.

Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mudah dan cepat dalam mendapatkan Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti akte dan Kartu Keluarga (KK). “Sekarang masyarakat sudah bisa cetak sendiri Adminduk dengan kertas HVS 80, kecuali KTP dan KIA. Dengan begini, masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan Adminduknya,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abdul Razak di kantornya Senin (13/72020)

Selanjutnya Abdul Razak juga menambahkan dilihat dari persentase masyarakat yang mempunyai email pribadi yang tidak mempunyai email tentunya sangat kecil yang sudah memiliki email pribadi, jadi untuk sementara saat ini kita masih menggunakan pola mencetak dengan menggunakan email kantor, dan tidak tertutup juga untuk masyarakat yang sudah memiliki email bisa cetak sendiri dokumennya dengan ketentuan dokumen awalnya tetap secara langsung ke kantor Dukcapil dan memenuhi syarat-syaratnya masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke kantor dalam pengurusannya setelah persyarat dipenuhi masyarakat sudah bisa cetak sendiri,” Ujar Abdul Razak

Hal ini sudah kita terapkan kepada masyarakat, tetapi di karenakan persediaan blangko kita masih banyak, kita habiskan dulu kan sayang mubazir tentunya itupun atas saran dari Dirjen Ducapil pakai sistem lama tapi tidak juga menutup sistem cetak sendiri kemasyarakat yang sudah memiliki email sendiri.

Abdul Razak juga berharap sebaiknya masyarakat harus mempunyai email pribadi, dan bagi yang belum mempunyai sebaiknya menggunakan email orang-orang yang bisa di pertangungjawabkan artinya dengan memakai email orang yang terdekat dengan kita seperti keluarga sendiri sehingga bila nantinya ada kehilangan dokumen tersebut bisa tinggal cetak dengan menggunakan email orang lain tersebut katakan lah cetak ulang, hal ini juga menghindari dari hal-hal yang bisa merugikan yang bersangkutan,”  ucapnya (*)

Laporan  : Lidia Ningsih ST
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close