KUANSINGNASIONALRIAU

BMKSB Provinsi Riau Apresiasi Kapolres Kuansing Terbitkan Sprindik Galian C Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Barisan Muda Kuansing Bersatu Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kapolres Kabupaten Kuansing telah menerbitkan Sprindik dan memerintahkan jajaranya untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penambangan pasir illegal (galian c) di antara perbatasan Desa Lubuk Ambancang dengan Desa Koto Kombu yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media social.

Hal tersebut dikatakan, Edi Candra Ketum BMKSB Provinsi Riau kepada karimuntoday.com, Senin (16/3/2020), Ya dia sudah mendapatkan informasi bahwasanya Kapolres Kuansing telah menerbitkan sprindik atas kegiatan pertambangan pasir darat di pesisir pantai sungai batang kuantan yang sempat viral dimedia social, artinya, dia melihat kapolres sangat serius menangani kasus perusakan lingkungan tersebut.

“ Bravo buat Kapolres kuansing yang sigap menindak lanjuti adanya dugaan pertambangan pasir darat illegal dan diharapkan kasus tersebut sampai hendaknya ke meja hijau dan tidak patah ditengah jalan,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, Dia juga mendapatkan informasi bahwa  saat ini telah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku utama serta para pelaku lainya, artinya pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut, sebagai Ketum BMKSB Provinsi Riau dia sangat mendukung langkah kapolres kuansing dan siap menjadi garda terdepan membekap kapolres kuansing, semua itu agar nantinya ada efek jera bagi oknum-oknum yang melakukan penambangan illegal demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan,” Ungkapnya

Secara terpisah, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait apakah memang benar sudah menanda tangani Sprindik di mulainya penyelidikan adanya dugaan penambangan pasir darat illegal berlokasi di antara Desa Lubuk Ambancang dan Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan serta adanya Apresiasi dari BMKSB Provinsi Riau belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Editor   : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close