INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Proses Lelang Posbakum Pengadilan Agama Tembilahan Terkesan Janggal

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Proses lelang Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Tembilahan Tahun 2021 terkesan ‘ janggal ” lantaran adanya persyaratan buat peserta yang diumumkan, namun diabaikan oleh Panitia Seleksi.

Dari pengumuman tahapan seleksi sesuai yang diumumkan dari tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 4 Februari 2021, sebagaimana yang diumumkan pada website Pengadilan Agama TembilahanĀ  hingga batas akhir pengajuan berkas penawaran ada 4 LBH yang ikut serta, yakni LBH Inhil Adab yang dipimpin Afrizal SH MH, LBH Tembilahan pimpinan Jumiardi SH MH, Pusmedbakum DPC APSI Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Markoni Efendi SH, dan LBH Indragiri yang dipimpin Yudia Perdana Sikumbang SH.

Dari LBH yang dinyatakan lulus administrasi masih tetap terdapat peserta lama yakni LBH Inhil Adab yang sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun berturut) menjadi pemenang lelang Posbakum di Pengadilan Agama Tembilahan.

Dalam sesi seleksi administrasi, satu LBH gugur lantaran adanya persyaratan yang tidak dilengkapi yakni Surat Penawaran, dan hingga batas akhir email diterima tidak di lengkapi juga. Akan tetapi dari semua berkas LBH yang masuk seleksi, harusnya Panitia Seleksi perlu mengecek berkas LBH tentang point persyaratan yang menyebutkan LBH telah lulus verifikasi dan memiliki Akreditasi dari Kemenkum HAM RI sebagaimana dijelaskan pada point ke 2 (poin B) dalam pengumuman persyaratan tersebut.

Sesuai penelusuran Wartawan yang berhasil dihimpun, berkas yang dimaksud ternyata hanya dilampirkan oleh satu LBH, sementara tiga lainnya tidak melampirkan.

Ketua LBH Inhil Adab Afrizal SH MH mengakui untuk point ke 2 persyaratan yang dimaksud tidak ada dimiliki oleh LBH yang dipimpinnya.

“Insyaallah tahun ini kita sedang mengajukan,” ungkapnya melalui sambungan seluler, Sabtu (20/02/2021) malam.

Ia menyampaikan bahwa LBH Adab sudah tiga kali menang dalam lelang pengadaan barang jasa di PA Tembilahan.

Saat ditanya lagi kenapa panitia pelelangan meluluskan LBH yang belum terverifikasi ia menjelaskan ia tidak mengetahui karena itu kewenangan panitia.

Begitupun Ketua LBH Tembilahan Jumiardi SH MH, hal yang sama diakuinya. Poin tersebut belum ada dikarenakan pada tahun 2018 lalu LBH Tembilahan sudah mendapat SK Kemenkumham namun belum terakreditasi.

“LBH Tembilahan sudah berbadan hukum tetapi belum terakreditasi, InsyaAllah tahun ini LBH Tembilahan mengikuti verifikasi Akreditasi di Kemenkumham,” sebutnya melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (19/02/2021) malam.

Ketua LBH Indragiri Yudhia Perdana Sikumbang SH juga mengakui dan membenarkan untuk point ke 2 dalam persyaratan dimaksud belum ada dimiliki oleh LBH Indragiri.

“Ikut kemarin cuman tak lulus di administrasi, bagi saya tak masalah bagi LBH Indragiri. Yang jelas kami tak fokus kesitu lagi, yang jelas kami fokus ke verifikasi Kemenkumham,” ungkap Yudhia, Jumat (19/02/2021) sore.

Lain halnya pengakuan dari Ketua Pusmedbakum DPC APSI Indragiri Hilir, Markoni Efendi SH. Untuk point persyaratan Akreditasi LBH oleh Menkumham, dirinya mengaku melampirkan Berkas Akreditasi Pusmedbakum APSI sesuai SK Menkumham yang ada dan juga dilampirkannya juga lampiran SK yang dimaksud.

“Intinya dari 11 persyaratan yang ada, kami dari Pusmedbakum APSI melampirkan berkas yang ada, akan tetapi untuk keputusan lulusnya, itu sepenuhnya tergantung panitia lelang jasa Posbakum Pengadilan Agama Tembilahan,” ujar Markoni, Sabtu (20/02/2021).

Sementara itu, Ghusairi SH Humas Pengadilan Agama Tembilahan kepada wartawan mengatakan terkait lelang pengadaan barang dan jasa, bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut dariĀ  Pekanbaru, mengenai pendaftaran lelang pengadaan jasa ditentukan dan diseleksi oleh pejabat lelang Pekanbaru.

“Untuk PA tembilahan hanya memfasilitasi dan mengumumkan proses pendaftaran lelang pengadaan barang jasa tersebut melalui web dan papan pengumuman dan untuk tesnya memang dari PA Tembilahan, dan hasilnya dikirimkan ke pejabat pengadaan barang jasa di Pekanbaru,” ungkapnya, Sabtu (20/02/2021) melalui sambungan telepon.

Terkait diterimanya 2 LBH yang tidak terverifikasi Kemenkumham di dalam pendaftaran lelang barang jasa tersebut, Ghusairi menyebutkan itu merupakan kewenangan pejabat lelang pengadaan barang dan jasa di Pekanbaru.(*/yose)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close