MINASRIAUSIAK

Asnan Daud Dongoran Warga Minas, Klarifikasi Terkait Dana Pengadilan Yang Dibebankan Kepadanya Bahwa Dirinya Salah Faham

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– sebagai mana sebelumnya di beritakan di media ini dengan link:  http://karimuntoday.com/soal-ganti-rugi-lahan-tol-pekanbaru-dumai-masyarakat-kecamatan-minas-merasa-di-rugikan/

Dimana dalam berita itu di terangkan bahwa salah seorang warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak. Asnan Daud Dongoran mengatakan bahwa ia Merasa dirugikan terkait ganti rugi lahan miliknya yang akan dijadikan akses Tol Pekanbaru-Dumai.

Pasalnya dikatakannya kala itu, pihak pengadilan Negri Siak menjatuhkan harga lahan miliknya dengan harga yang menurut dia tidak wajar dan merupakan bukan harga pasaran yang berlaku, khususnya di Kecamatan Minas. Yang mana berita ini tayang Pada Senin (14/01/2019) yang lalu atas keterangan yang awak media dapatkan dari Asnan Daud Dongoran.

Kala itu Ia pun mengatakan bahwa ia-nya juga menerima Surat ‘BERITA ACARA’, bahkan Asnan kala itu mengungkapkan dirinya beserta rekan-rekannya yang seluruhnya berjumlah sekitar 18 orang mereka semua menerima Surat yang sama yakni berupa ‘BERITA ACARA’ Dengan Nomor: 13/Pdt.P-Kons/2018/PN Sak.

Dalam surat itu juga  kata dia di tegaskan bahwa biaya berita acara penawaran di pengadilan nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh Termohon Dengan Rincian sebagai berikut:

  1. Biaya Jurusita    Rp.550.000,-2. Biaya Saksi 1     Rp.550.000,- 3. Biaya Saksi 2     Rp.550.000,- 4. Biaya Matrai      Rp.6.000,- 5. PNBP                  Rp.5.000,- 6. ATK                     Rp.50.000,- 7. Redaksi              Rp.5.000,- 8. Pencatatan        Rp.25.000,-

Dengan Jumlah Total Rp.1.741.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Dengan mencuatnya pemberitaan ini dirinya pun memberikan klarifikasi kepada awak media bahwa ternyata dirinya telah salah faham atas pemotongan biaya tersebut, yang kala itu dia mengira biaya itu dibebankan oleh PN Siak kepadanya sepenuhnya, Namun ternyata kata Asanan, sesungguhnya biaya itu sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian PUPR RI (pemerintah-red).

“Dalam berita ini saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada pengadilan negeri siak, yang mana sebelumnya saya mengira biaya untuk sidang di PN Siak di bebankan kepada saya, ternyata saya yang salah mengartikannya, dan saya akui biaya itu di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah, maka oleh karnanya saya dalam pemberitaan ini meminta maaf  kepada PN Siak,” Tutur Asnan Daud Dongoran Kepada Karimuntoday.com, Selasa (12/03/2019). Guna mengklarifikasi terkait biaya pengadilan tersebut.(*)

Laporan  : Idris Harahap

Editor      : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close