KARIMUN

Kapolres Karimun Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembobolan Brangkas di Lucky Brown Cafe

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Seorang pemuda residivis warga jalan Telaga Riau kelurahan sungai lakam kecamatan Karimun ditangkap polisi karena membobol brangkas uang di salah satu lucky brown cafe , (18) Rekysi alias Boncel Bin Tahar ditangkap Jumat (19/10/2018) pukul 17:00 wib .

Kejadiannya itu hari Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 10:00 wib . Saksi Dharma memberitahukan kepada korban Roslan ST.bahwa di Lucky Brown cafe telah dimasuki oleh orang tak dikenal.dari hasil yang ditemukan telah kehilangan berupa uang tunai sebesar Rp.1000.000 yang tersimpan dalam kotak yang terletak di bagian kasir,dan uang tunai sebesar Rp.300.000 di dalam toples yang terletak di atas meja kasir ,satu buah kotak susu cair, serta sepuluh buah Apple yang berada di dalam kulkas ikut di ambil pelaku.

Saksi Dharma mengatakan kepada korban(Roslan ST) bahwa pelaku masuk melalui lubang kipas angin Blower yang berada di dinding belakang dikarenakan kipas angin Blower sudah terlepas dari tempatnya.

Selanjutnya korban datang ke lucky Brown cafe untuk mengecek kejadian tersebut sesampai di lucky brown cafe korban melihat tempat penyimpanan uang sudah rusak .mengetahui kejadian tersebut korban mengecek CCTV yang ada di cafe tersebut dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada hari Jumat 19/10/2018 pukul 17:00 wib tim Opsnal dari kepolisian polres Karimun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku diduga pelaku pencurian di Lucky Brown cafe sedang berada di bilyard Lucky Cake jalan .Ahmad Yani kolong.

Selanjutnya tim Opsnal langsung menuju ke tempat dan berhasil melakukan penangkapan ,kemudian dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian di cafe lucky Brown dengan cara merusak kipas angin belakang ,kemudian masuk kedalam dan mengambil barang barang dari dalam cafe tersebut berupa, uang tunai sebesar 1.300.00(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan barang bukti yang berhasil diamankan 2(dua) buah ,obeng untuk mencongkel kotak kasir.dengan barang bukti : (2) buah obeng (1) buah blower (1) buah besi kotak kasir (1) buah kain lap (1) buah CD rekaman CCTV.

Menurut Kapolres Karimun .AKBP.Hengky Pramudya S.IK tersangka Rekysi alias Boncel Bin Tahar (18)warga jalan Telaga Riau kelurahan sungai lakam barat kelurahan Karimun dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun dengan pasal 363 ayat (1)ke 5 KHUP pidana,” .ujarnya (*)

Laporan   : J. Nababan/rls

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close