KARIMUNKEPRI

Kasus Tindakan Aborsi Ilegal Sebagai Jalan Pintas Pada Kalangan Remaja

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –  Akhir-akhir ini kasus aborsi menjadi buah simalakama di Indonesia. Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis, bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.

Dimasa sekarang ini hamil di luar nikah sering terjadi. Hal ini dikarenakan anak-anak muda jaman sekarang banyak yang menganut gaya hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus menyelesaikan sekolah atau kuliahnya. Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut.

Praktek aborsi yang dilakukan oleh kalangan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun, sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun. Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan para remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian. kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan, sementara itu di Indonesia sendiri mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia.

Sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.

Data-data hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius dihadapi bangsa Indonesia. Walaupun aborsi dilarang, ternyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukannya aborsi.

Kebijakan Aborsi di Indonesia termasuk salah satu negara yang menentang pelegalan aborsi dalam konvensi-konvensi badan dunia PBB, satu kubu dengan negara-negara muslim dunia ,sebagian negara Amerika Latin dan Vatikan. esia aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara.

 Resiko meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah. Tapi sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap fenomena sosial ini.

 Sejalan dengan keprihatinan masyarakat tentang maraknya aborsi  dimasa sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Untuk mencegah maraknya tejadi suatu tidak pidana kasus aborsi di masyarakat sebaiknya dilakukan dari liangkungan keluarga dahulu, sehingga sang anak mendapatkan pengawasan, agar tidak melukan suatu penyimpangan dalam pergaulan nantinya baik dilingkungan sekolah ataupun di masyarakat

 Jika seseorang sudah terlanjur hamil akibat hubungan diluar nikah ada baik nya tidak melakukan jalan aborsi sebagai jalan terkahir untuk menyelesaikan masalah tersebut,  Sangat disayangkan jika keputusan terakhir yang dipilih sang ibu  untuk mengaborsi janin yang ada didalam rahim nya sebagai jalan penyelesaian masalah, bukan sebaliknya mempertahankan janin yang ada, karena setiap keputusan yang diambil akan menimbulkan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Maka jika aborsi dipilih sebagai keputusan yang tepat itu adalah salah besar, karena keputusan yang diambil sangat tidak tepat.

Maka dari itu,  Cara yang harus di tempuh jika telah terjadi kehamilan diluar nikah yaitu dengan melukan pernikahan  sang bayi dapat di selamatkan serta dapat menyelamatkan nyawa si ibu itu sendiri. karena bagaimana telah diuraikan di atas angka kematian akibat aborsi telah mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hami dan melahirkan , yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. (*)

Penulis   : Lisna Wita Liana Mahasiswi Fakultas Fisipol Universitas Karimun (UKA)

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close