JAWA TENGAH

Gegara Mogok Kerja, 80 Persen Karyawan PT Berill Jaya Sejahtera di PHK Sepihak

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Sebanyak 80 persen karyawan bagian produksi PT Berill Jaya Sejahtera di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan,setelah melakukan mogok kerja. Bahkan pihak perusahaan telah memasukkan karyawan baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan langsung melakukan klarifikasi terhadap perusahaan dan sejumlah pekerja sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.

“Melalui pengklarifikasian diharapkan perselisihan ini dapat selesai lewat jalur mediasi,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, Selasa(12/9/2023).

Menurut Teguh,pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak HRD, manajemen dan humas perusahaan. Alhasil, pihak perusahaan mengaku hal itu terkait dengan tuntutan pendirian serikat pekerja.

“Namun pengakuan dari karyawan berbeda. Mereka mengaku tidak ada jadwal masuk kerja,” katanya.

Pemutusan hubungan kerja menurut Teguh, harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan identivikasi terkait hak-hak pekerja tersebut.

“Memberhentikan pekerja jika masih ada kontrak, masih ada hak pekerja yang harus dipenuhi. Haknya sudah diberikan atau belum, akan diteliti. Kalau sudah habis perjanjian waktu tertentu, tidak ada masalah,” ujar Teguh.

Sebelumnya perwakilan PT Berril Jaya Sejahtera yang tergabung dalam Serikat Pekerja beril Grobogan sejahtera (SP Bergas) melakukan audiensi ke Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Ketua Serikat Pekerja Bergas, Tesa Hastuti ada lima poin disampaikan, namun yang paling urgen adalah hak mendapatkan perlindungan bekerja. Karena banyak pekerja yang tidak difasilitasi BPJS ketenagakerjaan.

Tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja Bergas ada lima poin, dua diantaranya adalah pertama,pihak perusahaan diminta untuk mengeluarkan nomor pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh maksimal 21 hari kerja sesuai KEPMEN. 16 TH. 2001 dan UU No.21 Tahun 2000. Kedua, pekerjakan kembali pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan diliburkan saat membentuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sesuai divisinya.

Pihak Disnakertrans brencana akan mendatangi perusahaan kembali untuk melakukan klarifikasi lanjutan.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close