SIAK

Terindikasi Melakukan Pungli, Kepsek SMAN I (SMANSA) Kandis Beri Penjelasan

 

KARIMUNTODAY.COM. SIAK, KANDIS – SMA NEGERI 1 (SMANSA) yang terletak di Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis belakangan ini menjadi buah bibir para Pewarta se Kecamatan Kandis. Hal ini dikarenakan adanya selebaran yang ditandatangani oleh Komite Sekolah, dimana selebaran tersebut berbunyi permohonan bantuan berdasarkan rapat komite sekolah dengan komite kelas untuk pengadaan Laptop atau Komputer yang kegunaannya diperuntukkan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019.

Surat edaran tersebut juga diposting di media sosial oleh salah seorang Pewarta Kandis melalui akun Facebook pribadi milik J Sitorus Tipikor. “Di surat edaran dituliskan bahwa jumlah uang yang dibutuhkan untuk pengadaan Laptop atau Komputer Rp 116.000.000,- yang akhirnya dibebankan kepada siswa-siswi masing-masing sebesar Rp 200.000,-.

Bagi Orang Tua atau Wali Murid yang memiliki dua anak atau lebih maka anak kedua dan seterusnya membayar sebesar Rp 100.000,-. Dituliskan juga bahwa batas akhir pembayaran tertanggal 30 November dan dibayarkan melalui Ibu YN Spd,” urai J Sitorus, Pewarta Media Cetak Tipikor.

“Ada 58 Item kutipan yang dikategorikan sebagai pungutan liar atau Pungli oleh Tim Satgas Saber Pungli dimana kutipan Uang Komputer termasuk salah satu Poin dan walaupun itu sudah kesepakatan Komite karena jelas dituliskan bahwa komite sekolah dijadikan perpanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk memungli ke Orang Tua atau Wali Murid,” jelas J Sitorus kemudian.

Kepsek SMANSA Kandis, ESN, sendiri saat dikonfirmasi terkait tudingan ini menyatakan pendapat berbeda dan siap bila harus berurusan dengan hukum jika dinyatakan bersalah dan tentunya jika melanggar hukum. “Itu semua terjadi atas kesepakatan melalui rapat pihak Komite Sekolah bersama Komite Kelas dan juga bersama Orang Tua atau Wali Murid.

Saya pribadi sama sekali tidak mengetahui apapun akan hal itu, namun jika itu dinyatakan kekeliruan saya siap bertanggung jawab atau memulangkan dana yang sudah terkumpul karena besaran dana hingga saat ini masih sebesar Rp 3.000.000,- lagian di Instansi Pendidikan lain seperti di Pekanbaru banyak yang melakukan pungutan senada bahkan besarannya lebih besar,” pungkas ESN.

J Sitorus yang juga dikenal sebagai Koordinator Lapangan LSM LPPNRI menambahkan bahwa terkait dugaan pungli yang terjadi di SMANSA, ada juga pelaporan Orang Tua tentang adanya kutipan uang les. “Ada juga laporan dari Orang Tua murid tentang adanya kutipan uang les sebesar Rp 100.000,-/ bulan. Untuk saat ini saya selaku Korlap LSM LPPNRI untuk Kabupaten Siak telah melaporkan pada Tim Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti melalui Email.

Dalam Minggu ini juga, saya akan berkoordinasi dengan Ketua LSM LPPNRI Provinsi Riau untuk menindaklanjuti tindakan apa yang akan kami lakukan kedepannya,” tambah J Sitorus.

Sedangkan ESN selaku Kepsek SMANSA mengutarakan bahwa kutipan untuk uang les merupakan kebijakan oleh salah seorang tenaga pendidiknya. “Kalau uang les, itu sifatnya pribadi karena yang membuka Les adalah tenaga pendidik saya, Pak PRN, tetapi kegiatan dilaksanakan menumpang di sekolah saat sekolah libur yakni di setiap hari Sabtu,” jelas ESN.

Melalui pemberitaan di media ini, diharapkan ketegasan dari Tim Satgas Saber Pungli Polres Siak apakah hal yang tengah berlaku di SMANSA Kandis merupakan salah satu kegiatan Pungli atau bukan apalah lagi hal ini telah dilaporkan melalui email Tim Satgas Saber Pungli. (*)

Laporan    : Fuji Efendi

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close