KANDISRIAUSIAK

Beralaskan Sudah Damai Secara Kekeluargaan,Oknum Pelaku Pelecehan Sexsual Pada Anak Dibawah Umur Bebas Berkeliaran

 

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – SPMN, Seorang Pria yang berputrakan 3 Anak, berdomisili di Perumahan GM Sinar Mas sepertinya akan terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan pelecehan sexsual pada anak dibawah umur. Bukan hanya satu atau dua namun anak-anak yang menjadi korbannya ada sejumlah 4 orang dengan usia bervariasi dari usia 7 hingga 9 tahun, dimana berdasarkan sumber yang dapat dipercaya merupakan tetangga Pelaku sendiri.

Awak Media ini awalnya setelah menerima informasi dari Warga, pada Selasa (30/04/2019), melakukan investigasi dilapangan dan berhasil menemui akan Manager GM Sinar Mas, Iskandar. Saat ditemui awalnya Iskandar menyebutkan bahwasanya belum menerima laporan secara mendetail akan tindakan kriminal yang dilakukan oleh salah satu Karyawannya itu, “saya sudah ada dapat kabar akan hal itu tetapi belum bisa mengambil langkah apapun sebab segala sesuatunya belum jelas dan jika memang terbukti maka tertuduh akan menerima konsekuensi atas tindakannya,” sebut Iskandar saat itu.

Pada Kamis, (02/06/2019), dengan hasil investigasi lanjutan, awak media ini menerima informasi bahwasanya Pelaku sudah mengakui akan perbuatannya namun hanya diganjar dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK, ” Sudah diselesaikan secara kekeluargaan bahkan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pelaku untuk saat ini sesuai kesepakatan bersama diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaan dan keluar dari daerah sini,” ujar Iskandar saat ditemui diruangan kerjanya.

Untuk mendapatkan informasi lebih valid, Awak media ini kemudian menemui Pelaku dikediamannya, saat itu pelaku juga tidak menampik akan perbuatannya hanya berbeda waktu akan perbuatannya, “Sebenarnya kejadian sudah setahun yang lalu dan saya bingung kenapa baru belakangan ini diusut. Korban hanya sekedar saya pegang-pegang saja akan kemaluan juga payudaranya saat bermain didepan rumah saya ini,” tutur SPMN,

Pelaku tersangka pelecehan sexsual pada anak usia dini. Informasi pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa perbuatannya merupakan kejadian setahun lewat bertolak belakang dengan informasi yang diterima awak Media ini yaitu terakhir dua minggu yang lalu. Pelaku sendiri diduga akan bebas berkeliaran dikarenakan tiadanya pelaporan dari pihak Korban, dimana dua kepala keluarga yang merupakan Ayah korban tidak melaporkan akan hal ini ke Kepolisian setempat melainkan hanya meminta supaya pelaku mengundurkan diri dan pindah keluar wilayah sesuai dengan percakapan yang disampaikan oleh Manager GM Sinar Mas diatas.

Secara terpisah, Kapolres Siak sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.(*)

Laporan   : (Fuji Efendi)

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close