ACEH TIMURNAD

KAngKangi UUD Ketua LSM KANA Layangkan Nota Keberatan Ke KIP Aceh

KARIMUNTODAY.COM,   ACEH TIMUR –  Ketua LSM Kana (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir mengajukan nota keberatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku PPID utama untuk KIP seluruh Aceh   atas dasar surat balasan sekretariat KIP Aceh timur no 91/SDM .01- SD /04/1103/sek-kab/111/2021 tidak memberikan data informasi yang di minta pihak oleh LSM kana dengan no 02/LSM -KANA/ATIM/111/2021  dengan alasan yang tidak rasional tidak dapat memberikan karena masih menunggu petunjuk dan arahan inspektur inspektorat KPU RI  di Jakarta  atas dasar itulah Kana langsung membuat nota keberatan no 04.LSM-KANA/ATIM/11/03.2021 ke sekretariat KIP Aceh .

Muzakir menilai sekretariat KIP Aceh timur tidak mengerti uud keterbukaan informasi publik yaitu UUD no 14.tahun 2008  karena yang kami minta Dipa dan pengunaan nya itu bukan rahasia Negera  sekretariat KIP Aceh timur harus banyak belajar datang lah ke polres Aceh timur di situ data informasi anggaran Dipa di tempel pada papan informasi.

Sekretariat KIP Aceh timur harus mengetahui bahwa Aceh adalah propinsi yang selalu mendapat urutan no satu nasional tentang keterbukaan informasi publik jadi jangan  kaku dan pura pura  bodoh jadi penjabat

Lanjut Muzakir kami menduga penggunaan anggaran di sekretariat KIP Aceh timur tidak jelas sehingga mereka takut memberikan data informasi yang kami minta sudah sepantasnya penegak hukum di Aceh timur masuk untuk melakukan pemeriksaan

Kana juga mengingatkan sekretariat KIP Aceh timur dalam tenggang waktu yang di berikan oleh aturan komisi informasi pusat dan dalam nota keberatan juga tidak di berikan kami dengan terpaksa akan segera  mendaftar gugatan sengketa informasi  sesuai dengan undang undang ke  pengadilan  kata muzakir (IW)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close