KUANSINGRIAU

Kabar Gembira! Tahun 2021 Penambahan Kuota BPJS- PBPU/PB Sebanyak 50.000 Untuk Masyarakat Kuansing

KARIMUNTODAY.COM,  KUANSING – Nilam Patricia Purba Kepala cabang BPJS kesehatan kabupaten Kuantan Singingi mengatakan kepada awak media di ruangannya Kamis (18/2/2021) bahwa pada tahun 2021 ada penambahan kuota BPJS- PBPU/PB (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) sebanyak 50.000 untuk masyarakat Kuansing.

Selain itu, Nilam juga menyampaikan BPJS sebenarnya menggunakan sistem gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, begitu juga manakala si peserta yang bersangkutan sakit dan menjadi pasien BPJS, maka biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS dari dana subsidi silang, meskipun biaya yang harus ditanggung sangat besar jumlahnya bahkan melebihi total iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta, tetap biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS selama peserta yang menjadi pasien BPJS memanfaatkan layanan BPJS sesuai prosedur imbuhnya

Selanjutnya, ia menambahkan untuk sebagian orang BPJS dianggap menjadi beban karena peserta memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan, jika tidak maka kepesertaan BPJS bisa di non-aktifkan untuk sementara, padahal pemeritah sendiri sudah sangat mempertimbangkan ini, dengan cara menyediakan jenis kepesertaan BPJS, dan juga jenis kelas BPJS yang diambil, sehingga setiap peserta BPJS sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Mengenal jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Ada 2 kategori jenis kepesertaan BPJS yaitu BPJS- PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran), untuk lebih detailnya adalah sebagai berikut: 1. BPJS- BPI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta bpjs khusus penerima bantuan iuran, setiap peserta yang dikategorikan sebagai bpjs pbi, tidak dibenani harus membayar iuran bulanan karena iuran bulanan akan di bayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.

Semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut dinas sosial. 2. BPJS Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta BPJS dimana iuran atau premi bulanan dibayarkan sendiri oleh peserta yang bersangkutan, peserta BPJS Non-PBI dikelompokan lagi menjadi beberapa jenis yaitu : a. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota Keluarganya b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) c. Bukan Pekerja (BP).

Adapun Ketentuan Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS, yakni Peserta BPJS yang ditanggung perusahaan anggota keluarga yang ikut menjadi tanggungan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan adalah sebanyak 5 orang yaitu Istri/suami yang sah dari peserta serta anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah, dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sedangkan untuk BPJS Mandiri atau perorangan. Setiap anggota kelurga yang tercantum dalam KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri tanpa terkecuali, dan iuran bulanan harus dibayarkan untuk masing-masing peserta, besar kecilnya iuran peserta sesuai dengan kelas yang diambil. Terakhir, saya berharap kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, dapat memberikan pelayanan yang sama tanpa membeda-bedakan pasien. Pasien yang menggunakan BPJS kesehatan setiap bulannya kami bayar tepat waktu.

Dan untuk pasien yang komplain terhadap pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan kami menyediakan petugas penerima pengaduan di setiap Rumah Sakit,”  tutup Nilam (lidia)

 

 

 

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close