SUMATERA UTARA
1,63 Gr Shabu Turut diamankan Saat Novi di Ciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sebanyak 5 (Lima) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram (Gr), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bekas kotak kaleng rokok merek MAGNUM warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung, turut diamankan menjadi barang bukti saat NAL alias Novi, Laki- laki, (32), warga Desa Buluhduri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai (Sergai)- Sumut, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Novi ditangkap pada Jumat (01/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai – Sumut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.IK., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (05/09/2023), kepada media dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan ini.
Dikatakan AKP Agus kronologis kejadiannya, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama NAL alias Novi, pada hari Jumat, tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun III Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dibelakang rumah, kata AKP Agus.
Lalu, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak kaleng rokok merek MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan disaku depan sebelah kiri celana Novi, ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian 1 (satu) unit Handphone android merek Samsung ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan Novi. Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Novi mengakui dan menjawab miliknya, beber AKP Agus.
Selanjutnya petugas membawa Novi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasi Humas.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)
