KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Pengguna jasa transportasi penyebrangan Roro Air putih yang di kelola Dinas perhubungan Kabupaten Bengkalis merasa kecewa dan menyampaikan kekecewaan itu menguap dikarenakan fasilitasnya sangat tidak memuaskan salah satunya tempat WC/ Toilet umum Pria dan Wanita yang tidak bisa difungsikan seperti Kran air tidak berjalan sehingga di tempat penampungan Air di WC satu pun tidak ada airnya langsung tidak bisa dipergunakan ungkap salah satu pengguna WC umum Syopian kepada wartawan ini ,Minggu (24/09/2023).
Sambung Syofian yang berprofesi sebagai jurnalis sangat kecewa dengan fasilitas dan sarana publik yang belum memadai. “Toilet itu merupakan sarana umum yang sangat dibutuhkan oleh pengunjung. Gimana kalau sudah sesak buang hajat sementara menunggu keberangkatan Masih lama lagi , Kemana lagi kita pergi?” cetus Sofyan dengan nada kesalnya.
Menurutnya, pihak pengelola RoRo Air putih harus sesegera mungkin untuk diperbaiki atau dicari kelemahannya sehingga tidak mengecewakan penggunaan jasa lainnya demi kenyamanan pelanggan atau konsumen. “Jangan sampai berlarut karena itu sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Keluhan yang sama juga diungkapkan salah seorang ibu ibu sebut saja namanya Ita yang hendak membuang hajat Di toilet umum merasa kecewa dengan fasilitas yang disediakan oleh Dinas perhubungan di area antrian mobil penyebrangan Roro Air Putih Kami sebagai pelanggan pengguna jasa RORo sudah membayar cukup mahal, tapi apa yang didapat. Toilet pun tidak bisa dipergunakan. Untuk buang hajat harus la membeli air mineral Botol , Kan sangat merepotkan kepada kami.” ucapnya.
“Kita harap pihak pengelola untuk penyeberangan Air putih memperhatikan keluhan pelanggannya. Jangan sampai berkepanjangan keluhan tersebut,” Tutupnya.
Ketika wartawan ini mencoba menghubungi pengelola Tidak diangkat.
Dari pantauan Wartawan ini terlihat ibu ibu yang hendak membuang Air kecil nya keluar masuk satu persatu buka pintu WC umum untuk mencari apakah ada airnya ternyata tidak ada sehingga mengurungkan niat nya sehingga ibu ibu itu mengeluarkan uang pribadinya untuk beli Air mineral botol untuk keperluan nya. Bukan hanya itu, fasilitas Musholla untuk tempat beribadah juga air keran pun tak bisa digunakan.
Padahal jika dilihat pada  UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. (Mulyadi)