KUANSINGRIAU

Bupati Kuansing H Mursini Launching Program Peremajaan Sawit Rakyat

KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini Msi Hadiri acara Launching Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Tupan Desa Simpang Raya Rabu (05/08/2020).

 Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut kepala Dinas Pertanian Kuansing, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan perindustrian, Tim program percepatan replanting kelapa sawit, Risman Ali camat Singingi Hilir, Deflides Camat Singingi, Ketua forum komunikasi KUD F1-F10, Direktur utama PT Guna Tata Wahana, Pimpinan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) Medan, Pimpinan PT Wanasari Nusantara, Tokoh Masyarakat.

Dalam pidatonya Bupati Menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi beserta Jajarannya khususnya Bidang Perkebunan.Selaku Leading Sektor yang mengelola Program Sawit Rakyat (PSR), Program ini merupakan Program Nasional yang dikelola secara Lintas Kementrian, Lintas Instansi, Sektor, dan Wilayah.

 Selanjutnya Bupati Menjelaskan Secara Nasional Program Sawit Rakyat (PSR) dibawah Koordinasi dan pengawasan Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi, sedangkan pengelolaan Keuangan berada dibawah koordinasi Kementrian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDKS) Program PSR ini dirancang Pemerintah untuk membantu meningkatkan Produktifitas Kebun Kelapa Sawit Rakyat.

 Sehingga mampu meningkatkan produksi dan pendapatan Petani. Disamping itu dapat pula meningkatkan pendapatan Asli Daerah dan Peningkatan Devisi Negara dari kegiatan Ekspor CPO dan KPO Program PSR ini juga dimaksudkan untuk target berikutnya yaitu para pekebun memiliki Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),Sertifikat ISPO ini merupakan keharusan bagi Pabrik Kelapa Sawit dan para pekebun yang merupakan ketentuan secara Nasional dan Internasional,” imbuhnya

Terakhir beberapa keuntungan yang dapat diperoleh oleh para pekebun yang mengikuti program PSR ini, disamping bantuan dana hibah sebesar Rp 25 juta per Ha.untuk rekomendasi teknis yang dikeluarkan DITJENBUN kepada BPDKS sebelum tanggal 01 juni 2020 dan Rp 30 juta per Ha untuk rekomendasi,” tutup Bupati (*)

Laporan  : Lidia Ningsih ST
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close