SUMATERA UTARA
Rifai Dan Ontoy Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Gegara Curi Pagar Besi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – MR Alias Rifai (33) Laki laki, Warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Dan SI Alias Ontoy (23) Laki laki, Warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Yang Dipimpin Oleh Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH, pada hari Kamis (03/03/2022) sekira pukul: 13.00 WIB di Jalan Simalungun Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut dan di Jalan Simalungun Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Gegara Curi Pagar Besi Rumah Milik Eva Mela Sagita (40) Perempuan, Warga Jalan Lubuk Raya Lingkungan I Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada hari Minggu (27/02/2022) sekira pukul: 05.00 Wib.
Penangkapan yang dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/III/2022/SPKT./Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, Tanggal 03 Maret 2022.
Rifai Dan Ontoy diLaporkan Korban Eva Mela Sagita dengan saksi, Pulungan Tarigan (67), Laki-laki, Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Atas kejadian pencurian ini, ditaksir korban menderita Kerugian Materil Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang terdiri dari 1 (Satu) buah Pagar Lipat Rumah Sepanjang ±3 (Tiga) Meter yang terbuat dari besi.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
Lanjutnya kronologis kejadian,, Pada hari Minggu (03/03/2022) sekira Pukul 05.30 WIB saksi Pulungan Tarigan sepulang sholat subuh dari Mesjid saat melintas rumah korban melihat pagar rumah korban sudah hilang kemudian saksi membangunkan korban dan memberi tahu korban bahwa pagar rumah korban yang terbuat dari besi telah hilang, lalu korban keluar rumah dan melihat benar bahwa pagar rumah korban tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan datang ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan agar di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Atas penangkapan keduanya turut diamankan barang bukti,, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dengan Noka : MH354P20EEJ049678 dan Nosin : 54P-1049751 dan 1 (Satu) potong kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu.
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...