KUANSINGRIAU

Sidang Hutang Piutang Pemkab Kuansing Dengan Alm Ir Firzadah Kurniawan Batal Digelar

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Sidang lanjutan hutang piutang Pemerintah Kuansing di agendakan Hari ini batal di laksanakan karena alat bukti tergugat dan para saksi tidak lengkap hal tersebut Di katakan Junaidi Affandi selaku keluarga ahli waris penggugat (Alm Ir Firzadah Kurniawan) kepada karimuntoday.com Kamis (27/06/2019).

Pengadilan Negeri Kuansing sangat menyayangkan tidak lengkapnya alat-alat bukti Dan di tolaknya sebagian alat bukti yang di ajukan oleh tergugat I bupati Kuansing tergugat II Sekda tergugat III kabag Umum Dan di tambah lagi tidak hadir tergugat IV tanpa keterangan jelas, ungkap Junaidi Affandi selaku keluarga ahli waris penggugat Tergugat I bupati Kuansing dan tergugat II Sekda Di kuasakan ke bagian Hukum sedangkan yang tergugat III hadir Muradi selaku kabag Umum.

Perlu diketahui, Sebelumnya salah satu masyarakat Kuansing Alm. Ir. Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama pada 25 Februari 2019 resmi mendaftarkan gugatan ke PN Teluk Kuantan dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2019/PN. TLK. Dalam kasus ini keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama sebagai penggugat.

Total utang yang digugat yakni Rp872.900.000. Sedangkan selaku tergugat I adalah Bupati Kuansing, Drs H Mursini, tergugat II Sekda Kabupaten Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemerintah Kuansing.

Sidang hari ini merupakan agenda penyampaian bukti-bukti dari tergugat I bupati Kuansing tergugat II Sekda tergugat III Kabag Umum tergugat IV bendahara umum sekretariat (Setda) dan mendengar keterangan saksi baik itu saksi dari penggugat maupun saksi tergugat akan tetapi para tergugat tidak bisa melengkapi alat-alat bukti dan tidak ada saksi dari tergugat baik saksi tergugat I bupati Kuansing tergugat II Sekda tergugat III Kabag Umum tergugat IV bendahara umum sekretariat (Setda).

Sidang dipimpin oleh, Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH dan Duano Aghaka SH.

Selanjutnya, Junaidi Afandi menilai ketidaksiapan para tergugat menghadapi gugatan penggugat menyangkut hutang piutang pemerintah,Setau saya Bagian Hukum Kuansing dan Umum memiliki wawasan masa untuk mempersiapkan alat – alat bukti tidak bisa dan tak lengkap kan aneh, Untuk Sidang lanjutan hutang piutang pemerintah kuansing kembali akan di agendakan bulan depan pada tanggal,(11/07/2019),” Tutupnya (*)

Laporan   : Roder

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close