SUMATERA UTARA

Penusuk Teman Hingga Tewas Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial KAN (23) menjadi korban penikaman hingga tewas oleh temannya sendiri yakni MF alias Kancil (24). Kejadian berdarah itu terjadi di Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Swalayan Alfamart seberang Rumah Sakit Umum Dr. Kumpulan Pane, pada Sabtu (07/10/2023) sekitar pukul 13.58 WIB.

Kasus penikaman yang berujung tewasnya korban KAN itu dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto yang disampaikan dalam keterangannya melalui whatsApp seluler.

”Benar, ada kejadian penikaman hingga korbannya meninggal dunia. Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan pelaku telah ditangkap di sekitaran tempat tinggalnya” kata Kasi Humas.

Dikatakan AKP Agus, korban dan pelaku saling mengenal dan merupakan teman dekat. Diduga lantaran dendam yang tidak diketahui korban, akhirnya pelaku nekat menghabisi korban dengan pisau yang sudah dibawanya. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan paha sehingga mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit.

Korban KAN merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Sedangkan pelaku MF alias Kancil merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, terang AKP Agus.

Dilanjutkan AKP Agus, pihaknya mengetahui kasus ini atas adanya laporan dari istri korban yakni Putri Cindy Alviena (23) ke Mako Polres Tebing Tinggi dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT, T.T, tertanggal 7 Oktober 2023.

”Istri korban, melapor ke Polres Tebing Tinggi setelah suaminya menjadi korban pembunuhan oleh temannya siang tadi,” bilang AKP Agus.

Selanjutnya, berbekal laporan dari istri korban, sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Kumpulan Pane. Kemudian bergerak mencari pelaku ke rumahnya dan bertemu dengan orang tua pelaku dan menjelaskan bahwa anak mereka/pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Lanjut AKP Agus, tim Opsnal juga menanyakan dimana keberadaan pelaku kepada orang tuanya, lalu orang tua pelaku mengatakan kalau anaknya sedang berada di bangunan sarang walet Jalan Ikhlas Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, tepatnya di belakang kantor PLN kota Tebing Tinggi. Mendapati informasi dari orang tua pelaku, tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut bersama dengan orang tua pelaku dan mendapati pelaku sedang berada disekitaran bangunan sarang walet.

”Di lokasi itu, pelaku terlihat sedang duduk di tanah, lalu berbicara dengan orang tuanya terkait perbuatannya. Kemudian tim Opsnal mengamankan pelaku serta membawanya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diambil keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar Agus.

Atas perbuatan pelaku secara sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, maka kepadanya disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 ayat 3 KUHPidana, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close