JAWA TENGAH
Aniaya 7 Bocah, Pak RT Desa Wates Kedungjati Ditangkap Polisi
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Emosi saat diejek tujuh bocah yang masih duduk di bawah umur di grup WhatsApp (WA), Km (39) pria asal Desa Wates,Kecamatan Kedungjati, Grobogan tega melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.
Polisi akhirnya menangkap Km, terduga pelaku penganiayaan terhadap tujuh bocah tersebut,setelah mediasi yang dilakukan pihak kepala desa terhadap para korban dan terduga pelaku mengalami jalan buntu.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku Km ( 39) warga Desa Wates, Kedungjati, Grobogan, Selasa (18/4/2023). Pelaku menganiaya tujuh korban yang masih dibawah umur.
“Korban inisial ASR (14), FY (13), KA (15), MKMH (12), MWP (13), MWM (11) dan IPR (13). Semuanya merupakan warga desa setempat,” ungkap Kapolres Grobogan.Selasa(27/6/2023).
AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelapor Hr (35) salah satu orang tua korban didatangi Sr (42) dan memberitahukan bahwa anaknya dan anak pelapor dipukuli oleh Km (39) di depan rumah pelaku.
Hr (35) bersama istrinya dan Sr (42) kemudian bergegas menuju rumah pelaku dan melihat anaknya bersama teman-temannya dipukuli oleh pelaku.
“Kejadian tersebut dilerai oleh pelapor,pada saat bersamaan, orang tua bocah lainnya yang menjadi korban juga datang ke lokasi,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Para orang tua korban kemudian membawa terduga pelaku Km (39) ke rumah Kepala Desa Wates untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena tidak terjadi kesepakatan, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek kedungjati Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.(nur)