KARIMUN

Zainuddin Ahmad : Surat Penetapan BPN Karimun Keluar, Kawasan Objek Wisata Telunas Pulau Sugi Moro Segera Diberi Patok

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Saat ini kepemilikan lahan yang diperuntukan untuk objek wisata Telunas di Kecamatan Pulau Sugi Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri bermasalah, pasalnya, lahan yang dibangun ternyata milik anggota DPRD Karimun, sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan di milikinya, dan saat ini sedang menunggu surat penetapan dari pihak BPN, andaikata surat tersebut keluar secepatnya kawasan tersebut akan di patok, kawasan tersebut akan ditutup.

Baca juga : Anggota DPRD,Bakal Tutup Objek Wisata Telunas di Pulau Sugi di Kabupaten Karimun, Kepri

Hal tersebut dikatakan, H. Zainuddin Ahmad Anggota DPRD Karimun dari Komisi III sebagai pemilik lahan kepada karimuntoday.com Minggu,(23/9/2018), Ya, berdasarkan surat sertifikat yang dipegangnya saat ini, lahan dimana resort objek wisata telunas di pulau sugi adalah miliknya, dan apabila sudah ada ketetapan dari pihak BPN, kawasan tersebut sesuai dengan ukuran disertifikat segera dilakukan pematokan.

“ itu lahan di belinya dengan Ibu Rosmeri istri dari Wakil Gubernur Provinsi Kepri, artinya, dia memiliki keabsahan atas kepemilikan lahan tersebut, adanya pihak pengelola akan menempuh upaya hukum, dia mempersilahkan, nantinya akan di uji di pengadilan,” Tutupnya

Ditambahkanya lagi, Surat sertifikat atas kepemilikan lahan dipulau sugi tersebut di keluarkan oleh Kantor BPN pada tahun 1991 silam,sedangkan Hak Guna Bangunan,(HGU), dimiliki oleh pengelola objek wisata tersebut dikeluarkan kurang lebih pada tahun 2006 silam, ketika itu Kepala BPN Karimun di jabat oleh Bapak, Martoni,” Imbuhnya

Secara terpisah, Pengelola Objek Wisata Telunas di Pulau Sugi,Kecamatan Moro, Kabuaten Karimun, Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya (*)

Laporan    : Lukman Hakim

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close