KARIMUN
Sekdakab Karimun : Belasan Mantan Napi Korupsi Akhir Tahun 2018 Sudah di Pecat Dengan Tidak Hormat
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berjanji akan memproses pemberhentian secara tidak hormat seluruh Aparatur Sipil Negara,(ASN), yang terlibat kasus korupsi dimana kasus hukumnya telah inkracht.
Hal tersebut dikatakan, HM. Firmansyah Sekdakab Karimun kepada karimuntoday.com, Senin,(17/9/2018), pagi.” Ya paling lambat akhir tahun 2018 ini belasan ASN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kasus korupsi akan segera kita berhentikan dengan tidak hormat,pemecatan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) terbaru ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 September 2018 dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo,(Jokowi), Menteri Pendayagunaan kepegawaian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
“ Dalam SE tersebut Mendagri menyebutkan pemecatan itu setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini, untuk proses pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,(PPK) di masing-masing wilayah, andaikata PPK tidak melaksanakan isi dari SE tersebut maka akan ada sanksi,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Pemecatan terhadap mantan napi korupsi murni sudah ada aturanya, apa yang sudah diatur dalam ketentuan itu, tentunya kita laksanakan, namun tentunya akan kita lihat seperti apa regulasinya,” Tutup HM.Firmansyah
Secara terpisah, Kuncus Simatupang Ketua LSM ICTI-NGO Kepri, ketika dimintai tanggapanya oleh karimuntoday.com terkait SE mendagri tentang pemecatan dengan tidak hormat kepada mantan napi korupsi yang masih berstatus ASN mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi kepada Mendagri, dan dia juga sangat menyayangkan SE tersebut bisa dikatakan sangat terlambat diterbitkan, seharusnya dari dulu di awal Mendagri menjabat, namun, pada hakikatnya dia sangat memberikan apresiasi, disamping itu juga tentunya dapat membuat efek jera bagi ASN-ASN agar kedepanya tidak melakukan korupsi karena sanksinya sangat berat yakni,hukuman kurungan badan,(penjara),juga Pemecatan sebagai ASN,” Pungkasnya (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang