
KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, angkat bicara terkait masalah adanya tumpang tindih lahan di Kota Batam.
“Semua lahan yang PL nya sudah keluar itu baru diakui oleh BP Batam penetapan lokasinya, kalau dia baru draf maka itu belum diakui oleh BP Batam,”kata Muhammad Rudi kepada awak media, Selasa (27/4/2021) di kantor BP Batam.
Dijelaskan Muhammad Rudi, untuk penentuan titik koordinat lokasi lahan itu adalah PL. Hingga saat ini ada ribuan yang sudah pengajuan lahan dan baru dibayar 10 persen.
Untuk penyelesaiannya tidak mudah, karena baru bayar 10 persen maka belum diketahui titik lokasi lahannya. Masing-masing punya draf dan draf itulah yang bersamaan.
“Inilah tugas kami sekarang ini untuk menyelesaikannya. Tapi kita tidak menceritakan yang telah berlalu dan itu harus kami selesaikan dan yang protes hari ini adalah yang masa lalu,”ungkap muhammad Rudi.
Lebih lanjut Muhammad Rudi menyampaikan bahwa, tumpang tindih lahan itu bisa jadi karena mungkin ada yang sudah berakhir kontraknya dengan BP Batam. Ada juga yang belum habis, namun karena lahan itu belum dibangun juga maka ada evaluasi dari BP Batam.
Kalau dalam evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian maka itu akan dicabut. Kalau lah dicabut dan dokumen yang dikeluarkan hanya PL awal atau ada PL baru yang keluar maka itulah yang tumpang tindih. Tapi secara hukum tidak demikian.
“Kalau ada PL yang sudah keluar dan semua perjanjian ada, lalu diakhiri atau dibatalkan. Oleh bagian lahan tentu akan mencari siapa yang akan mau mengembangkan dan dikeluarkan lagi dokumen dengan posisi titik koordinat yang sama dan itulah yang dikatakan tumpang tindih itu,”ujarnya.
Ditegaskan Muhammad Rudi, intinya BP Batam ingin lahan yang sudah diambil harus dibangun. Bagi yang kontraknya sudah berakhir maka akan dikeluarkan surat, tapi mereka masih memegang dokumen yang lama.
“Jadi permasalahan tumpang tindih itu terjadi seperti itu, karena ada yang bayar batu 10 persen, ada yang dibatalkan dan ada juga yang masanya sudah berakhir,”tuturnya.
Menurut Muhammad Rudi, saat ini pihaknya tidak menyalahakan hal yang telah terjadi, namun akan menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi.
“Kalau lah prosedural yang diajukan dulu, maka sekarang tidak akan jadi begini, karena banyak yang minta lahan, maka tidak bisa diberikan langsung, namun harus dilengkapi semua pesyaratannya terlebih dahulu,”tutupnya.(hidayat)
