
KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR UTARA – TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kundur Utara menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) tepatnya disimpang Tugu Nanas Kelurahan Tanjung Berlian Kota, Senin (21/12/2020).
Dalam Razia tersebut, TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberi sangsi kepada 5 orang warga Tanjung Berlian yang tidak mematuhi sistem protokol kesehatan. Petugas gabungan yang melakukan Razia penegakan protokol kesehatan menghentikan 5 orang warga tersebut karena tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial menyapu disekitaran tempat Razia.
Kapolsek Kundur Barat dan Utara, AKP Edi Suryanto, yang dimintai keterangan oleh karimuntiday.com Senin (21/12/2020) mengatakan. oprasi gabungan bersama TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas Covid-19, dilaksanakan secara rutin di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, merupakan sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Covid-19.
Razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kundur Barat dan Kundur Utara akan kita lakukan pelaksanaannya secara berkesinambungan, mengingat pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir,tutur AKP Edi Suryanto, pada karimuntoday.com Senin (21/12/2020).
Secara terpisah Babinsa Kelurahan Tanjung Berlian Kota, Serka JF Simanungkalit, saat dijumpai menyampaikan. Menurut Serka JF Simanungkalit, dalam Razia tersebut ada 5 orang warga Tanjung Berlian yang tidak menggunakan masker diberikan sangsi sosial. Dan walaupun didalam aturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) ada tentang sangsi materi, namun petugas Razia masih tetap mengedepankan sangsi sosial seperti menyapu, dan kemudian didata sesuai dengan kartu tanda penduduk, tutur Serka JF Simanugkalit, pada karimuntoday.com Senin (21/12/2020).(*)
