BATAMKEPRI

3 Orang Tersangka Di Amankan, 3.912,9 Gram Barang Bukti Di Musnahkan

KARIMUNTODAY.COM,  BATAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.912,9 (tiga ribu sembilan ratus dua belas koma sembilan) gram dari 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 3 (tiga) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP. Tanggal 20 September 2020, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : B-1204 / L.10.10 / Enz.1 / 09 / 2020 tanggal 23 September 2020.

Kepala BNNP Kepulauan Riau, Richard Nainggolan, mengatakan bahwa dari Laporan Kasus Narkotika dengan LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP

Pada hari Minggu tanggal 20 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, Petugas BNNP Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44 Thn) WNI yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat Kota Tanjung Pinang,”kata Richard Nainggolan Jumat (9/10/2020) di BNNP Kepri.

Ia menyebut adapun petugas mendapati dari tersangka B yaitu 1 (satu) buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil barang tersebut adalah tersangka AA (51 Thn) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang,”sebutnya.

Lanjut Richard, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pada pukul 10.00 WIB tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM(DPO) dan S(DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 (empat) bungkus Sabu tersebut kepada tersangka H (25 Thn) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi Provinsi Sulawesi Utara.

“Kemudian pada pukul 13.50 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur,”ucap Richard.

Masih menurut Richard, Berdasarkan keterangan tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 (tiga ribu sembilan ratus dua belas koma sembilan) gram dan sebanyak 127,1 (Seratus dua puluh tujuh koma satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,”tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dimana sebelumnya, tersangka AA ini,  merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat.

Tersangka B, AA dan H baru pertama kali melakukan pengiriman Sabu, tersangka H di janjikan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang sudah diterima Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah.

Untuk tersangka AA di janjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), yang sudah diterima Rp. 3.000.000 (tiga juta) rupiah. Tersangka A di janjikan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk mengambil / menjemput barang. Yang mana pemilik barang adalah AM (DPO) yang berada Jakarta,”jelasnya.

Lalu, barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung oleh tersangka H.

Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba,”pungkasnya. (*)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close