KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari luar negeri akibat kasus ketenagakerjaan maupun indikasi perdagangan orang. Rabu (13/11/2025).
Bertempat di Pelabuhan Batam Center – Kota Batam, telah dilaksanakan kegiatan pemulangan 302 PMI yang dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia. Kedatangan para PMI disambut oleh tim terpadu dari berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Daerah TPPO Provinsi Kepri untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan aman, manusiawi, dan penuh empati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Inspektorat I Kementerian P2MI, Kepala BP3MI Kepri Kombes. Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Analis Tenaga Kerja BP3MI Kepri Ibu Qistina, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Ibu Theresa Gultom, Psikolog HIMPSI Kepri, serta Personel Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.
Setibanya di Batam, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik setelah melalui perjalanan panjang. Selain itu, tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Kepri memberikan pendampingan psikologis dan siraman rohani (trauma healing) guna membantu para PMI memulihkan semangat, kepercayaan diri, serta ketenangan batin setelah menghadapi situasi sulit di negara penempatan.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama lintas instansi dalam memastikan setiap PMI mendapatkan perlakuan yang layak dan perlindungan yang manusiawi.
“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita tidak hanya memulangkan mereka, tetapi juga memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat. Kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja harus terus kita lawan melalui sinergi dan tindakan nyata,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi korban perdagangan orang maupun pekerja migran bermasalah.
Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban, dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial, dan masyarakat sipil.(*/al)