KARIMUNKEPRIKUNDUR

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kundur Barat Tegakan Protokol Kesehatan di Pelabuhan

KARIMUNTODAY.COM,  KUNDUR – Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi nomor 6 tahun 2020 mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendati dengan instruksi nomor 6 tahun 2020 tersebut, Bupati Karimun juga menerbitkan peraturan nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun.

Selain itu, peraturan Bupati Karimun per 10 September 2020, juga mengatur tentang pelaksanaan monitoring serta evaluasi, sosialisasi, serta pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Yang mana dalam aturan tersebut, setiap orang, pelaku atau penanggung jawab usaha dan fasilitas umum maupun penyelenggara hajatan dan pelaku perjalanan di wajibkan untuk mentaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sehingga hal tersebut dapat menjadi acuan, monitoring, dan evaluasi penegakan peraturan yang dilaksanakan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, di wilayah Kabupaten Karimun, dengan berkordinasi melalui perangkat daerah, Rumah Sakit, TNI dan juga Polri.

Sehingga tim gugus tugas Covid-19, yang ada di wilayah Kecamatan juga memiliki acuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan dengan cara yang beragam tergantung dari tingkat pelanggarannya.

Koptu Antoni S, Babinsa Desa Dengung dan Deda Tebias, saat dijumpai disela-sela kegiatan penindakan protokol kesehatan Covid-19, dipelabuhan Tanjung Berlian Jum’at (09/10/2020) mengatakan.

Dikatakan Koptu Antoni S, penindakan tentang protokol kesehatan Covid-19, di Tanjung Berlian, merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Babinsa Koramil 03 Kundur, untuk memutus mata rantai Covid-19, di Kabupaten Karimun khususnya Kundur Utara.

Hal tersebut juga dilakukan sesuai Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutur Kopda Antoni S, Jum’at (09/10/2020).

Tak jauh beda yang disampaikan, Kapolsek Kundur Barat (Kuba) AKP Edi Suryanto saat dimintai pendapat terkait penindakan rutin protokol kesehatan Covid-19, di wilayah Kundur Utara dan Barat, Jum,at (09/10/20).

Disampaikan AKP Edi Suryanto (Kapolsek Kuba red), “menurutnya kegiatan rutin penindakan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kundur Utara dan Barat, mengacu pada peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, tutur AKP Edi Suryanto, singkat pada karimuntoday.com Jum’at (09/10/2020).

Terlihat hadir pada kegiatan tersebut, Satpol PP Kecamatan Kundur Utara, petugas kesehatan dari UPT Puskesmas Kundur Utara, Dishub, dan jajaran Polsek Kuba.(*)

Penulis  : Majid
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close