SUMATERA UTARA
JWN di Bekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – JWN alias Juli (54), Laki- laki, warga Jalan Merati No. 7A Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir/ Jalan Waringin II Kel.Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi- Sumut, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, gegara Narkotika.
Juli ditangkap pada Kamis (02/02/2023) sekira pukul 11.45 wib, di Jalan Meranti No. 7A Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah.
Dari penangkapannya turut diamankan barang bukti, 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.
Dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, kronologis kejadian, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial JWN alias Juli pada hari Kamis tanggal 02 Febuari 2023 sekira pukul 11.45 wib di Jalan Meranti No.7A Lk.III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah Juli, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian tepatnya diruang rumah Juli.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang barang yang ditemukan tersebut, lalu Juli mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa Juli dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)