KARIMUNTODAY.COM, BELAT – Sesuai dengan Permendes nomor 17 tahun 2019, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat RPJMDes.
Selain itu Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mengacu pada aturan yang sudah diamanatkan kepada Pemerintah Desa, RKPDes mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan setelah selesai disusun, selanjutnya RKPDes dilakukan paling lambat akhir bulan September pada tahun berjalan.
Mengingat hal tersebut Kepala Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, melaksanakan musyawarah Rencana Pembangunan Desa (RKPDes) Dan sekaligus melakukan pembahasan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) per bulan Oktober dan Desember, pada Rabu (4/11/2020) di gedung pertemuan Desa Pemarah.
Dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan, kegiatan musyawarah Desa tersebut di selenggarakan oleh Kepala Desa bersama BPD dan dihadiri oleh Babinsa Desa Pemarah Serma Nazarudin dan juga RT/RW beserta masyarakat Desa Penarah.
Awaludin Kepala Desa Pemarah Selaku pimpinan musyawarah Desa mengajak peserta untuk mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya.
Awaludin juga menyampaikan bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk menyusun RKP Desa tahun 2021, merupakan penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 2 Tahun 2015 tentang tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah Desa.
Selain itu, Awaludin juga menyampaikan, pencermatan RPJMDes sebagai dasar BPD merumuskan program yang akan direncanakan untuk dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan rancangan RKPDes yang nantinya akan di verifikasi oleh tim perumus dan Tim penyusun, tutur Awaludin, Rabu (4/11/2020).
Serma Nazarudin Babinsa Desa Pemarah, yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan pendapat oleh Kepala Desa dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Serma Nazarudin menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir, serta menghimbau terhadap masyarakat agar jangan menutup mata melihat kesalahan pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menggunakan Dana Desa, tapi jangan juga masyarakat Desa tidak mendukung program yang baik dari Pemerintah Desa.
Selain itu juga selaku Babinsa Serma Nazarudin, menyinggung mengenai Pemberdayaan masyarakat yang tidak kalah penting untuk di prioritaskan sehingga Desa Penarah bisa menjadi Desa yang sehat, Cerdas, Sejahtera dan mandiri di tahun 2021 mendatang, kata Serma Nazarudin penuh harap.(*)