KUANSINGRIAU

Operasi Keselamatan LK tahun 2022 hari ini Mulai digelar Polres Kuansing dan Jajaran bersama Stakeholder terkait

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Polres Kuansing selama dua Minggu kedepan akan melaksanakan Operasi Satuan tugas (Satgas) Penegakan hukum (Gakkum) Keselamatan Lancang Kuning 2022.
 
” Operasi ini akan kita gelar selama dua pekan, terhitung sejak hari ini Selasa (1/3/2022),” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Iktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kuansing , AKP Akhmad Rivandy Kaslan .N ,SIK M.Si di dampingi Kasatgas IPDA Bambang,” tegas Kapolres melalui Kasat Lantas kepada wartawan.
 
Dalam pelaksanaan operasi keselamatan ini pihak Polres bekerjasama dengan stakeholder terkait, seperti TNI, Dishub dan Dinas kesehatan serta tokoh masyarakat .
 
Sasaran Operasi kata Kasat lantas, meliputi segala bentuk potensi, ambang dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcar lantas serta penanganan pencegahan penyebaran covid 19.
 
Lebih lanjut, operasi tersebut Kasat dilaksanakan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kuansing serta penerapan protokol kesehatan dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
 
Disebutkan Akhmad Rivandy dalam menjalankan operasi keselamatan LK, pihaknya akan memberikan himbauan terhadap setiap pengguna jalan yang dinilai abai akan keselamatan dalam berkendara.
 
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan dan teguran kepada setiap masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk taat dan patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
 
“Semua itu kita lakukan guna menekan angka pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas. Dan penerapan protokol kesehatan tersebut adalah bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona varian omikron yang akhir ini kembali merebak,” tuturnya.
 
Disebutkan Akhmad Rivandy sedikitnya terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Satlantas Polres Kuansing dalam menjalankan operasi diantaranya, penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan penumpang.
 
Pengendara dibawah umur, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara ugal-ugalan, serta pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara. Untuk pengendara atau pengemudi kendaraan roda empat dan lebih, penggunaan safety belt,” pungkas nya (lidia)
Loading...
 

Tags
Close
Close