KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 30 Tahun 2021 ini berlaku 3 bulan, untuk warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal akhirnya pelaksanaan program penghapusan, yaitu 9 November 2021. Gubernur Riau Syamsuar menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.
Program penghapusan pajak ini tidak lama lagi jadi silakan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan, ujar Gubernur Riau di sela-sela peresmian Samsat Drive Thru pada Senin 9 Agustus 2021 lalu. Adapun besaran penghapusan denda yang di berikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.
Kepala Samsat Kuantan Singingi Azmir Aziz mengatakan kepada media Karimuntoday.com Senin (16/8/2021) melalui via App membenarkan hal tersebut, bahwa seluruh lapisan masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini dari tanggal 9 Agustus lalu imbuhnya.
Selain itu, Azmir juga menyampaikan adapun syarat untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan STNK dan e-KTP pemilik kendaraan sesuai dengan identitas di STNK kecuali perpanjangan STNK 5 tahun wajib membawa BPKB, tutup Kepala Samsat Teluk Kuantan. (*)