KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satuan Tugas (SATGAS) Covid-19 Didampingi TNI-Polri serta intansi terkait menggelar operasi penerapan disiplin terhadap Protokol Kesehatan.
Kegiatan Ops Penertipan Protokol kesehatan tersebut dilakukan pada tanggal 30/12/20 pada jam 08:00 Wib di Lokasi Pasar Puan Maimun Kecamatan Karimun dengan radius 250 meter dari lokasi Pos Penindakan.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-pp) Kabupaten Karimun Tejaria menjelaskan, operasi ini dilakukan untuk menertikan masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan seperti yang telah dianjurkan pemerintah, Serta Penutupan Kegiatan pada Akhir bulan desember 2020. (31/12)
“Pada dasarnya Covid19 ini menyerang dunia termasuk indonesia Kemudian masuk kekarimun pada bulan maret, Tadinya itu kita melakukan Penutupan Jalur singapura dan malaysia, Jadi tenaga kerja yang pulang dari Negeri jiran tersebut sempat dalam satu harinya 7ribu serta belasan ribu dalam kurun waktu 1 bulan saja,Sehingga membuat kita kewalahan baik dari pihak Pemerintah Daerah.”Ucapnya.
Ia juga mengatakan, secara bertahap Pelaksanaan ini berjalan dalam penanganan covid-19 ini dilakukan secara umum setelah dikeluarkan nya intruksi dari presiden no.6 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin terhadap Protokol Kesehatan.
Kemudian, Dari pihak Pemerintah Daerah setempat membuat Perbup No.49 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan.
“Jadi kami dari Pol-pp maupun intasi vertikal terkait dalam Tim Terpadu yang terbentuk melaksanakan kegiatan dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol kepada masyarakat, Jadi yang telah kita lakukan selama 3 bulan ini merupakan Operasi Tindakan dan penindakan dari bulan oktober, november sampai ke desember.”Jelasnya
Disamping itu, Dari hasil Razia Terhadap Penerapan Tersebut, Terdapat 58 Pelanggaran yang didapat, Pelanggaran tersebut mencapai denda Administrasi mencapai Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), Kemudian uang tersebut akan diserahkan kepada Kas Daerah Kabutapen Karimun untuk Disetorkan.
“Terkait Razia yang kita jalankan pada tanggal 30/12/2020 di Pasar Puan Maimun tersebut, Terdapat 58 Pelanggaran Terhadap Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, Diantaranya 17 Orang Sanksi Denda Administrasi, 42 Orang Sanksi Denda Sosial, Serta 2 Orang Sanksi berupa teguran terhadap anak masih dibawah umur,Untuk Total keseluruhan Denda secara Administrasi mencapai Rp.700.000( Tujuh ratus ribu rupiah).
Dikatakannya, Razia tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih tidak disiplin terhadap kesehatan dirinya, sehingga membuat dirinya terkena Razia tersebut.
“Masih kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat karimun dalam memakai masker, Banyak juga masyarakat karimun yang menyepelekan Betapa bahaya nya Virus Covid-19 tersebut, Sehingga Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa jera kepada mereka yang melanggar.”Ungkapnya.
Berikut Rekab Ops Penindakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Berdasarkan Perbup No. 49 Tahun 2020, Berdasarkan dari bulan Oktober 2020 terdapat 440 Pelanggaran diantaranya 310 Sanksi Sosial, 116 Berupa Sanksi Administrasi Dengan total denda Sebesar 116×50.000= Rp.5.800.000, Serta Sanksi Sebuah teguran untuk anak dibawah umur sebanyak 14 orang.
Untuk bulan November 2020 terdapat 295 Total Pelanggaran diantaranya 229 Sanski Sosial, 46 Berupa sanksi Administrasi Dengan total denda sebesar 46×50.000 = Rp. 2.300.00, Serta sanksi berupa teguran untuk anak dibawah umur sebanyak 20 orang.
Untuk bulan Desember 2020 terdapat 353 Total Pelanggaran diantaranya 263 berupa sanksi sosial, 56 orang berupa sanksi Administrasi dengan total 56×50.000 = Rp.2.800.000, Serta sanski berupa teguran untuk anak dibawah umur sebanyak 34 orang.(*)