KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana Gelar Konferensi pers Ungkap Pelaku Curanmor Pelaku Anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (28/03/2022)
Terdapat 2 Laporan Polisi dengan 7 Pelaku pencurian yakni yang di amankan berinisial FDH (15 Tahun) Residivis, MR (15 Tahun) Residivis, AH (15 Tahun) Residivis, AR (17 Tahun), WL (17 Tahun), AP (16 Tahun), AT (18 Tahun). Dengan TKP DI Perum De Puri Kec, Sekupang Kota Batam dan Kav. Beliung Sekupang.
“Kronologis Kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang pertama Berawal pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022 Pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah lalu pelapor bertanya kepada Sdr K “ada yg menggunakan sepeda motor Rian Ngak” dijawab “Tidak ada buk” selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut di gunakan anaknya akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya dan sepeda motor milik korban benar telah hilang,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000( Tiga juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 setelah menerima Laporan Polisi dari pelapor tim opsnal polsek sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga,” sebutnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri sekupang Kec. Sekupang beserta barang bukti ke Polsek Sekupang Untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas penangkapan tersebut Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 Kelompok Pencurian bermotor dengan 7 Pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kec. Sekupang yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(zelly)
Loading...