KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat ini hanya menerbitkan dua KTP kepada warga Negara asing dengan Negara asal, Malaysia dan Singapura.
Hal tersebut dikatakan, Kadisduk dan Capil Karimun,Muhd. Tahar ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Kamis (28/2/2019), Via Hp selularnya, Ya, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri hanya menerbitkan KTP Siak untuk dua orang warga Negara asing, adapun masa berlaku KTP Siak tersebut selama lima tahun dengan warna kuning.
“ Kedua Warga Negara Asing berasal dari Malaysia berdomisili di Tanjungbatu dan saat ini sudah meninggal dunia, sedangkan satunya lagi Istri dari Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun,KTP Siaknya pun sudah tidak berlaku lagi,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Terkait pemberian KTP Siak kepada kedua orang Negara asing tersebut telah sesuai dengan aturan, bahkan keberdaan keduanya sangat jelas, artinya, KTP el untuk orang asing pada aplikasi kita belum tersedia. Selain itu untuk orang asing yang memiliki visa pekerja dalam jangka waktu tertentu atau visa tinggal di Indonesia, mereka dapat mengajukan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau Temporary Identity ke Disdukcapil dimana masa berlakunya sesuai umur Visa dan Kartunya berwarna Hijau muda non elektronik,dengan perhelatan pileg dan pilres pada tahun ini tidak ada masalah dengan data kependudukan orang asing,” Tutupnya (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang