SUMATERA UTARA
8 Orang Terduga Pelaku Begal di Tangkap Tim Unit Polsek Perbaungan
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menangkap 8 (Delapan) orang terduga pelaku begal, pada hari Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dari 8 (Delapan) terduga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih remaja, yakni TMP (15 ) dan TW (15) warga Kecamatan Medan Marelan.
Enam (6) lagi berinisial GP, (18), warga Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, MIF, (21), warga Kecamatan Medan Marelan, AF, (18), warga Kecamatan Medan Marelan.
Lalu, DBP, (19) warga Kecamatan Medan Marelan, DP, (18), warga Kecamatan Medan Marelan dan MMH, (38), warga Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang – Sumut.
Dalam Press Release Kapolres Sergai AKBP Jhon HR Sitepu, S.IK., M.H., mengatakan para terduga pelaku ditangkap atas laporan korban Joko Pramono,(30) dan Rudi Alamsyah,(31).
Para terduga pelaku pertama kali membegal Joko Pramono pada Rabu (15/1/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi persisnya di Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Saat itu korban hendak menuju tempat kerja, tiba-tiba menghentikan korban dengan mengacungkan celurit, lalu merampas 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Pelapor dipepet oleh 4 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor sehingga pelapor terjatuh. Selanjutnya terduga pelaku langsung mengancam pelapor dengan menggunakan cerulit dan seketika itu pelapor langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya untuk menghindari terduga pelaku” kata Kapolres, Selasa (21/1/2025).
Sementara korban kedua Rudi Alamsyah dibegal ketika melintas bersama istrinya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2102 MBR, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Dari arah berlawanan mereka dihadang para terduga pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor yang masing-masing berboncengan.
Ketika itu Rudi Alamsyah ketakutan. Korban dengan cepat menjatuhkan dan mematikan mesin sepeda motor karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan lalu para terduga pelaku meninggalkan sepeda motor milik korban.
Atas laporan kedua korban tersebut, Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBP Manik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para terduga pelaku saat melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor di wilayah hukum Polsek Perbaungan.
Ketika patroli di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Desa Seibuluh, petugas berpapasan dengan 3 unit sepeda motor yang beriringan menuju arah Perbaungan kemudian tim merasa curiga atas mereka karena membawa celurit. Petugas pun berbalik arah mengikuti sepeda motor tersebut.
Sesampainya di Jalan Lintas Medan – Tebingtinggi Dusun III Desa Sei Sijenggi, petugas melihat ketiga unit sepeda motor tersebut, masing-masing 1 unit berboncengan tiga dan 2 unit berboncengan dua langsung memutar arah kembali menuju ke arah Tebingtinggi.
Lalu, ketika di Dusun II Sei Sijenggi, Tim langsung memepet mereka dan berhasil mengamankan pengamanan dua orang beserta 1 unit sepeda motor. Sedangkan terduga pelaku lain berhasil melarikan diri, lalu Petugas melakukan interogasi, kedua orang tersebut mengaku berinisial TMP yang masih pelajar dan DBP, ” katanya.
TMP dan DBP juga mengakui rencana mereka untuk membegal pengendara sepeda motor yang melintas. Ketika diinterogasi lebih dalam di Polsek Perbaungan, keduanya juga mengaku membegal pada Rabu (15/1/25), belakangan diketahui korbannya adalah Joko Pramono. Tindakan itu dilakukan oleh sembilan orang yang merupakan warga Medan Marelan.
Atas keterangan tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan tim langsung bergerak menuju Medan Marelan dan menangkap 5 orang dari tempat persembunyian.
Selain menangkap para terduga pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa,1 bilah online celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit HP merk OPPO warna hitam , 1 unit HP merk VIVO warna rose gold, 1 unit Iphone XR warna merah.
Untuk para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Kapolres. (MS)