KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Jumat (26/1/2024).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 (dua) kasus dan mengamankan 4 (empat) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu 2 (dua) hari.
Adapun tempat kejadian Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MP, AR dan ZM diwilayah Kec. Karimun Kab. Karimun dengan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 372,04 gram dan 31 Butir Pil warna kuning bergambar HULK diduga narkotika jenis ekstasi. Sedangkan untuk diwilayah Kec. Tebing Kab. Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FR dengan barang bukti 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 623,54 gram.
Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menerangkan dari ke 4 (empat) tersangka yang diamankan serta barang bukti Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 995,58 gram (sembilan ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 31 Butir Pil ekstasi warna kuning bergambar HULK.
Dan terhadap ke 4 (empat) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(*/lh)