SUMATERA UTARA
Kapolres Tebingtinggi Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Periode Bulan Mei 2024
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024 dijajaran Polres Tebingtinggi, bertempat di Lapangan Apel Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan No. 12 Kelurahan Ps. Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi – Sumut, Sabtu (01/06/2024).
Tampak hadir mendampingi, Plh Wakapolres Tebingtinggi Kompol Anjas Asmara Siregar, Kasi Humas Akp Agus Arianto, Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha, Kaurbinops Sat Narkoba Iptu Aris Dharma Barus dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Dalam periode 01 Mei sampai 31 Mei 2024, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 22 kasus. Dengan pelaku sebanyak 23 orang, terdiri dari 22 orang laki laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa”, ucap Kapolres dalam keterangannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 176,59 gram narkotika jenis sabu, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp. 400 ribu. Pengungkapan tersebut dilakukan diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, dengan 19 TKP diwilayah pemerintahan Kota Tebingtinggi dan 3 TKP diwilayah pemerintahan Kabupaten Serdangbedagai.
Lanjutnya, terhadap para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, Narkotika Musuh Bersama, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi”, tandasnya. (MS)