JAWA TENGAH
Maraknya Rokok Ilegal Di Tanjab Timur, Bea Cukai Diminta Lakukan Penegahan
KARIMUNTODAY.COM, TANJAB TIMUR – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi semakin menggila berbagai macam merek rokok seperti HD dan Luffman sangat mudah di dapat di kedai maupun warung bahkan pendistribusianya sudah sampai ke tingkat kecamatan dan desa dengan beredarnya serta memperjual belikan rokok tanpa pita cukai tersebut tentu merugikan negara dari sektor pajak cukai rokok, untuk itu diminta kepada bea dan cukai jambi dan tanjung jabung timur untuk melakukan penegahan.
Hal tersebut dikatakan sebut saja namanya Rahmadan salah seorang warga Tanjung Jabung Timur kepada karimuntoday.com, Senin (10/6/2024) mengatakan, Dia menduga keberadaan rokok HD dan Luffman diseludupkan dari Kota Batam, Kepri ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi melewati jalur laut, oleh sebab itu untuk menekan masuknya rokok tersebut petugas bea dan cukai harus ekstra ketat mengawasi kapal – kapal/spead boat yang hendak menuju kuala tungkal atau dari Kecamatan pulau Kijang, Reteh, Kabupaten Inhil ke Kuala Tungkal.
” Pintu masuk rokok tanpa pita cukai HD dan Luffman dari Kota Batam, Provinsi Kepri ke Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi hanya ada dua jalur laut pertama dari batam ke Kuala Tungkal dan dari Kecamatan Pulau Kijang, Reteh, Inhil ke Kuala Tungkal, dari kuala tungkal baru di distribusikan melalui jalur darat, nah jalur tersebut yang harus diperketat oleh petugas bea dan cukai untuk melakukan penegahan,” Imbuhnya
Terakhir dikatakanya, Menurut Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.” Ungkapnya
Secara terpisah, Kepala Beacukai Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya (Bambang Hermanto)