JAWA TENGAH
Dinas Koperasi UKM Grobogan Gelar Sosialisasi Cukai Rokok di Kuwaron Grobogan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai di balai desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, Rabu (31/7/24). Sosialisasi diikuti sekitar 60 warga desa setempat yang merupakan para pelaku UMKM.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas UKM Grobogan Kasan Anwar,Kasi trantib Kecamatan Gubug Bambang Sutomo,Kepala Desa Kuwaron Ali Musyafak,serta para peserta sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber Ima Rama Pitasari,selaku Penyuluhan dan Pelayanan Informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Grobogan Kasan Anwar mengatakan,dengan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi tentang cukai dan bisa menyampaikan ke para pelaku UMKM yang lain.
” Semoga para peserta sosialisasi paham tentang cukai dan rokok ilegal sehingga bisa menyampaikan informasi kepada warga yang lain,” harap Kasan Anwar.
Sementara itu,nara sumber Ima Rama Pitasari,Penyuluhan dan Pelayanan Informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang menyampaikan materi tentang ciri ciri rokok ilegal diantaranya polos tanpa pita cukai,pita cukai palsu,pita cukai bekas,salah peruntukannya yakni pita cukai untuk rokok kretek digunakan untuk rokok filter,serta salah personifikasi.
” Sangsinya tanpa memiliki izin,denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta.atau Pidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun,” pungkas Ima.(nur)