KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan bimbingan teknis/ sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 8 Agustus 2024 bertempat di meeting room hotel alishan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Selain itu diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten karimun, M.Yosli,ST.M.Si.
Dalam sambutannya beliau menekankan kepada pelaku usaha agar senantiasa melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modal nya.
Selain itu diharapkan dengan kegiatan ini dapat tercapainya pemahaman pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usaha secara berkala sehingga dapat meningkatkan realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor yang berdomisili di Pulau Karimun dan Sekitarnya. Narasumber yang hadir memberikan materi yang komprehensif mengenai alur perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya penyusunan LKPM yang akurat dan tepat waktu.
Dalam kesempatan ini hadir juga narasumber dari Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, dimana para narasumber menekankan kewajiban atas laporan ketenagakerjaan dan kewajiban kepemilikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang merupakan platform utama dalam pengurusan perizinan berbasis risiko. Narasumber juga menjelaskan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu perizinan dasar maupun perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta langkah-langkah penyusunan LKPM yang benar, serta bagaimana laporan ini dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi investasi di daerah.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha di Kabupaten Karimun dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem OSS-RBA dengan baik, serta menyusun LKPM yang akurat dan tepatwaktu.
DPMPTSP Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Karimun semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di daerahini, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(hn)