SIAK

Miris! Lagi-lagi Seorang Oknum Guru Honorer Di Siak Cabuli Anak Didiknya

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Sungguh miris padahal belum lama ini Satreskrim Polres Siak menangkap seorang oknum kepala sekolah SDN di Kabupaten Siak, Riau. karena melakukan dugaan perbuatan cabul.

Namun lagi-lagi Kali ini, polisi menangkap seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah SMPN Di kabupaten Siak berinisial PSN (33) yang telah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih berumur 16 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David kepada Karimuntoday.com, menjelaskan. melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengungkapkan, tersangka PSN dilaporkan oleh orangtua korban, yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan itu.

Di katakan Kapolres David bahwa, Kasus cabul ini terungkap Pada Hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sepulang korban dari sekolah dan telah berada di rumah. Korban bercerita kepada orangtuanya dan saksi berinisial SN.

“Ini ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah kemarin,” kata korban. Kemudian orangtua korban bertanya kepada korban, siapa ?. Korban pun menjawab Pak PSN. Setelah itu korban mengatakan kepada orangtuanya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang-orang.

Saksi SN bertanya kepada korban, “Emang kamu sudah diapain saja?”. Korban menjawab, “Diemut, serta perbuatan tidak senonoh kepada saya,” kata korban lagi.

Setelah korban pergi, orangtua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Siak.

“Menurut pengakuan korban, ada 6 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka PSN,” ungkap AKP Faizal, Jumat (01/03/2019).

Hari Kamis (28/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit PPA dan Tim Buser Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, sambung AKP Faizal.

“Tersangka kita amankan di sekolah tempat tersangka mengajar disalah satu SMP di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian tersangka PSN, kita bawa ke Polres Siak untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Faizal lagi.

Mengenai hal ini tersangka PSN pun dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.” Pungkas-nya. (*)

Laporan   : Idris Harahap

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close