KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Pertumbuhan tambak udang di pulau Bengkalis subur bak jamur tersiram hujan. Hasil panen yang menggiurkan membuat para pengusaha memerluas atau menambah tambak, sejumlah pemilik modal juga banyak yang berinves di usaha ini.
Sayangnya, banyaknya tambak udang yang tumbuh tak sebanding dengan perizinan juga yang sudah kantongi tambak tersebut, hanya beberapa lokasi mengantongi izin resmi dari pemerintah dan parahnya lagi pengusaha melakukan pengerusakan hutan bakau.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi atas pembabatan hutan bakau oleh (pengusaha-red) tambak udang khusunya di pulau Bengkalis.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui kasi intel Risky,, “Tim penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli lingkungan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambak udang di Kabupaten Bengkalis.
Status penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dalam kurun waktu di penyelidikan (lidik), hanya dalam waktu 18 hari kerja !
Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ditemukan Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dikawasan hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai.
Dikatakannya, tidak hanya itu diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomiam Masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut,” ketus kasi Intel kepada media, Minggu, 13/10/24, JI. Pertanian, Senggoro, Kec. Bengkalis.(*/My)