SUMATERA UTARA
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat (22/11/2024), petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial MH (30) di Dusun III Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Dalam penangkapan ini, petugas dapat menyita barang bukti berupa 8 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,69 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik, dompet warna hitam, uang tunai Rp 65.000, dan 1 unit android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono pada Senin (25/11/2024) menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pergerakan terduga pelaku saat dilokasi kejadian. Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ia mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.
“Terduga pelaku ditangkap saat berada di teras rumahnya tanpa ada perlawanan. Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi”, sebut Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktifitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (MS)