SUMATERA UTARA

Tindaklanjuti Program Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu Dari Pinggir Jalan

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/2024).

Terduga pelaku diketahui berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Minggu (8/12) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandarutama Kota Tebingtinggi setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.

Lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Polres Tebingtinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkasnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close