KARIMUNKEPRI

LPKSM Kepri Sesalkan Pengusaha Karimun Catut Kejari Karimun Diduga Memuluskan Masuknya Produk Import Non SNI

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu soroti salah satu toko perusahaan importir yang telah mencatut nama Kejaksaan Negeri Karimun yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memuluskan dalam memasukan produk Import non SNI.

Toko Siang yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun diduga melakukan impor produk non SNI tanpa perizinan yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rabu (11 /12/2024).

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar – Butar, Toko Siang diduga melakukan impor produk non SNI tanpa perizinan yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

“Toko Siang memiliki gudang yang terdapat berbagai produk Import non SNI .” ujarnya.

Ia mengatakan Pemilik Toko Siang diduga mencatut Kejari Karimun yakni Kasi Datun seolah-olah untuk meluluskan produk Import non SNI,ujar Jantro.

” Dugaan meluluskan produk Import non SNI di Karimun dan mencatut Kejari Karimun ini tentunya memberikan dampak terhadap perekonomian negara” ungkap Jantro.

Kasus ditemukannya produk Import non SNI di Karimun berawal dari temuan pihak LPKSM, Kepri Satu yang sebelumnya ditemukan gudang penyimpanan produk asal dari Cina, Malaysia, Singapura yang berada di salah satu Kecamatan di Karimun.

Kemudian dilanjutkan dengan sidak pengecekan monitoring yang di pimpin Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karimun , Vandores Purba yang membidangi perdagangan tersebut bersikap tegas serta mengecek langsung terhadap pelaku usaha Toko Siang dan gudang yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Karimun belum lama ini.

Lebih lanjut, saat Dinas Perdagangan Karimun menanyakan prihal memonitoring daftar nama produk Import non SNI yang di jual keseluruhannya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Toko Siang bahkan menyebutkan sesuai dengan info dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun bahwa Dinas Perdagangan belum punya wewenang untuk meminta data – data yang bersifat rahasia seperti invoice dari pihak kami, kecuali dari petugas hukum, tulisnya pemilik Toko Siang pada pesan aplikasi WhatsAppnya.

Namun, pemilik Toko Siang, menjawab sembari mengatakan bahwa untuk NIB, nama dan nomor kontak penanggung jawab wajib kami melengkapi, namun keseluruhan daftar barang ini kami mohon izin untuk pastikan kembali lagi pak, ke bagian Kasi Datun, balas Toko Siang dalam percakapan dalam aplikasi WhatsAppnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau pertanyaan dari pihak Toko Siang terkait pemberitaan ini.

Secara terpisah Kejari Karimun,  Dr. Priambudi SH.MH ketika dimintai tanggapanya Kamis (12/12/2024) mengatakan, Bidang Perdata & Tata Usaha Negara memiliki salah 1 fungsi yaitu dapat memberikan pelayanan hukum, baik kepada pemerintah maupun masyarakat, berupa informasi dan konsultasi hukum, terutama keperdataan dan TUN.

Kepada masyarakat yang berkonsultasi, maka bidang Datun hanya sebatas memberikan informasi hukum atas permasalahan yang ditanyakan masyarakat. Sehingga selebihnya murni menjadi hak masyarakat tsb, mau memakai pendapat hukum itu ataukah tidak

Masyarakat seharusnya bijak dalam berkonsultasi, harus jujur, jangan menyimpan suatu fakta/data, supaya informasi/pendapat hukum yang diberikan tidakkeliru,” Ucapnya (lh/jn)

Loading...
 

Tags
Close
Close