KUANSINGRIAU

Kejari Kuansing Tidak Punya Nyali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ” SN “

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau di tuding tidak memiliki nyali untuk melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka SN Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan Pemkab Kuansing, pasalnya sejak ditetapkan tersangka beberapa tahun silam sampai saat ini masih melenggang dengan bebas dan terkesan penegakan hukum terkait korupsi di kuansing tajam kebawah tumpul ke atas.

Hal tersebut dikatakan, Praktisi Hukum, Zubirman SH kepada karimuntoday.com Minggu,(10/3/2019), Dia tidak habis pikir kenapa kasus dugaan korupsi menimpa tersangka SN sampai saat ini belum juga masuk ke tahap persidangan, bahkan tersangkanya belum juga dilakukan penahanan, sedangkan penetapan tersangka sudah kurun waktu tahunan dan Ia menduga, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan kurang serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“ Kejati Riau diminta untuk mengevaluasi kinerja Kejari Kuansing, Kasie Pidsus Kuansing, kapan perlu diganti dengan jaksa yang lebih mumpuni dalam penegakan korupsi, agar penegakan hukum terhadap tersangka korupsi ditegakan dengan benar, pasalnya sejak Kejaksan Kuansing dipimpin oleh Jufri  dan Hari Wibowo, tersangka SN masih bisa menghirup udara bebas,” Imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau beberapa kurun waktu silam, sudah menetapkan tersangka dugaan Korupsi kepada SN Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan di Pemkab Kuansing, Pada Kegiatan Penataan dan invetarisasi Tahun 2015 silam dengan merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp.420.750.000, bahkan menurut keterangan Mantan Kasie Pidsus kala itu saudara, Loenardo Hutagalung.SH, bahwasanya uang kerugian Negara yang sudah dikembalikan oleh SN, tanyakan ke Inspektorat.

“ Dengan adanya pengembalian uang oleh tersangka SN, tentu telah membuktikan adanya perampokan uang Negara oleh SN, dan penetapan tersangka oleh Kejari Kuansing kepada yang bersangkutan sudah tepat, namun disayangkan, sejak ditetapkan tersangka SN sampai kini belum ditahan, bahkan ironisnya, perkaranya tidak pernah sampai ke meja hijau, alias mandeg,” Sesalnya

Secara terpisah, Kejari Kuansing, Hari Wibowo SH, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya, terkait adanya tudingan dari praktisi hukum di kuansing bahwa Ia tidak memiliki nyali untuk menangkap serta menahan tersangka Korupsi SN, belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)

Laporan    : Lukman Hakim

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close