POLITIK
PPP tolak moratorium kunker DPR ke luar negeri
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tidak perlu adanya moratorium untuk anggota DPR yang melakukan kunjungan ke luar negeri. Sebab, DPR sendiri sudah melakukan pengetatan anggaran untuk kunjungan ke luar negeri.
“Tak perlu moratorium. DPR sudah lakukan pengetatan,” ujar Sekjen PPP M Romahurmuziy saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9).
Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan dari tiga fungsi yang dimiliki anggota DPR, yakni anggaran (budgeting), pengawasan (representasi), dan undang-undang (legislasi), hanya untuk fungsi legislasi DPR bisa berkunjung ke luar negeri. “Ini pun hanya sekali setahun,” tukasnya.
Kunjungan keluar negeri dalam rangka membuat undang-undang menjadi penting agar DPR dapat mendapatkan perbandingan hukum yang akan diberlakukan di Indonesia dengan yang telah berlaku di luar negeri. Moratorium kunjungan luar negeri bagi anggota DPR akan berdampak negatif bagi proses pembuatan undang-undang. Pasalnya anggota DPR tidak memiliki wawasan mengenai praktik undang-undang yang berlaku di negara lain.
“Ini penting supaya penyusun undang-undang tidak cupet (sempit pikiran) dan mampu membuat undang-undang yang bersifat universal,” kata dia.
Romy menolak tegas wacana mengganti kunjungan ke luar negeri dengan teleconference. Menurutnya teleconference akan merendahkan martabat bangsa Indonesia. “Itu tidak sopan. Kita kan negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar ke-16 di dunia,” katanya.
Terhadap para pengkritik DPR, Romy menyatakan sebaiknya tidak mengeluarkan alasan yang mengada-ada. Menurutnya banyak hal yang mesti disoroti terkait penggunaan anggaran di republik ini. Dia misalnya mencontohkan kunjungan luar negeri di eksekutif yang tidak pernah disorot. Padahal intensitas dan kuantitasnya jauh lebih besar dari DPR. “Saat menjadi staf di Kementerian Koperasi saya bisa melakukan kunjungan ke luar negeri sampai 31 kali setahun. Itu baru saya seorang baru satu kementerian,” papar Romy.
Menurut Romy boros tidaknya penggunaan anggaran di sebuah lembaga perlu dilihat secara proporsional. Artinya harus dikaji apakah anggaran yang disediakan negara sejalan dengan kinerja sebuah lembaga.