SUMATERA UTARA
Respon Cepat Polres Sergai Bekuk Terduga Pelaku Edar Sabu, Beroperasi Menggunakan Alkom HT

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Respon Cepat Polres Serdangbedagai (Sergai) bekuk terduga pelaku edar Sabu, yang beroperasi menggunakan Alkom HT, Rabu (26/03/2025) Sekira pukul 15.00 WIab, di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Ialah MH alias H, Laki – laki, (38) warga Kec. Perbaungan Kab. Sergai berhasil diamankan berikut barang bukti berupa, 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handppone Merek Vivo, 1 (satu) unit HT Merek Merodith, Uang tunai hasil penjualan Rp 300,000,-, (Tiga ratus ribu Rupiah), dan 2 (dua) ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
Dari informasi yang diperoleh, kronologis kejadian bermula dimana Satnarkoba Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah karena di daerah mereka yang kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu yaitu di Dusun II Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satnarkoba Polres Sergai Gerak Cepat (Gercep) melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya telah berhasil terhubung dan akan bertransaksi dengan target, namun diketahui terduga pelaku menggunakan Alat Komunikasi (Alkom) HT (Handy Talky) dengan menghubungkan dirinya ke Informan apabila ada petugas Kepolisian yang bermaksud akan melakukan penggrebekan.
Lalu, pada Rabu (26/03/2025) team melaksanakan Patroli dengan cara melambung/memutar dari jalan utama di seputaran TKP untuk mengelabuhi target dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di samping rumah warga, kemudian TIM melakukan Undercover Buy dengan cara membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 70.000 kepada target, terpantau aman target atau tersangka menyerahkan shabu tersebut mengunakan tangan kanannya seketika Tim langsung mengamankan Tersangka yang berinisial MH alias H dan dilakukan penggeledahan.
Kemudian Tim menyisir areal TKP dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu lainya di tempat TSK duduk tempat menunggu pembali narkotika jenis .
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menerangkan setelah dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku shabu tersebut didapatkan dengan cara sistim kerja kepada D.
Kemudian TIM melakukan pengembangan ke tersangka D namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan namun tidak ditemukan Tersangka D di rumahnya.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka MH alias H beserta barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., Kamis (27/03) di Mako Polres Sergai, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersangka MH alias H, dan menjelaskan proses penangkapan terhadap tersangka tidak mudah dikarenakan tersangka menggunakan Alat Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan disimpang Gang TKP yang akan segera memberitahukan apabila ada petugas Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap tersangka.
“Namun patut diapresiasi Tim melakukan penangkapan dengan cara melambung atau memutar arah dari jalan utama yang dijaga oleh informasi tersangka yang dibekali HT sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak Informan dari tersangka MH alias H dan tersangka MH alias H dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun kurungan penjara. Kemudian untuk saat ini terduga pelaku D sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian, kita doakan semoga tersangka dapat ditemukan”, tutup Iptu Zulfan. (MS)
