KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

BAPAN Kepri Desak Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Pengaturan Cukai di Karimun

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Beberapa waktu lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyerahkan hasil audit dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Karimun pada periode 2016–2019, sebesar Rp.  182,9 miliar kepada Kejati Kepri, oleh sebab itu BAPAN Kepri mendorong segera menetapkan tersangka.

Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung kepada karimuntoday.com, Rabu (28/5/2025), Ya dia sangat memberikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang telah intens mengusut dugaan korupsi kasus pengaturan cukai bahkan telah memeriksa 25 orang saksi, namun dia mendorong agar secepatnya menetapkan tersangka karena telah merugikan keuangan negara.

” Ya dia mendapatkan informasi kejati kepri saat ini tengah melakukan proses pendalaman terhadap para saksi, untuk menetapkan status hukum yang bakal di tersangkakan, namun alangkah baiknya kejati kepri secepatnya menetapkan tersangka karena kasus ini tengah menjadi perhatian publik,’ Ucap Ahmad

Ditambahkanya lagi, Dia sangat yakin kejati kepri akan mengusut kasus ini secara profesional serta memburu pihak – pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi tersebut, pasalnya institusi kejaksaan saat ini mulai dari pusat sampai daerah tengah getol memberantas tindak pidana korupsi sesaui dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,’ Tutupnya

Secara terpisah, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait BAPAN Kepri mendorong agar secepatnya menetapkan tersangka, belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close