JAWA TENGAHKARIMUNKEPRINASIONALTANJUNG PINANG

Aktivis Lingkungan Desak Dinas ESDM Kepri Cabut Ijin Tambang di Pulau Citlim Sugie Besar Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –  Terkait adanya temuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tambang ini terbukti tidak memiliki izin resmi dari KKP, serta melanggar aturan pelindungan ekosistem pulau-pulau kecil yang luasnya hanya sekitar 2.200 hektare

Disamping itu juga pelaku USAHA TERINDIKASI tidak pernah mengurus izin PEMANFAATAN RUANG pulau-pulau kecil ke KKP. Padahal, untuk segala bentuk aktivitas ekonomi di pulau kecil, wajib ada rekomendasi resmi dari KKP dan tentu melanggar Permen KP No. 10 Tahun 2024, oleh sebab itu diminta kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri UNTUK MENGEVALUASI DAN mencabut ijin tambang dua (2) perusahaan yang melakukan pertambangan di Pulau TERSEBUT APA BILA DI TEMUKAN LALAI DALAM OPERASI PRODUKSI YANG BERIMBAS PADA PENGERUSAKAN RUANG LINGKUNGAN HIDUP PESISIR DAN PANTAI

Hal tersebut di katakan, Rahmad Kurniawan salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan di kabupaten karimun kepada karimuntoday.com, Jum,at (20/6/2025), Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perubahannya dalam UU No 1 Tahun 2014s serta di perkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pertambangan mineral di wilayah pulau kecil dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.

“Pulau kecil sangat rentan. Ketika ditambang, akan terjadi perubahan drastis pada ekosistem pulau kecil. Sedimentasi, air keruh, dan hilangnya tutupan hutan menjadi dampak nyata. Lingkungan, air terganggu, terumbu karang rusak, bahkan habitat ikan yang dilindungi terdampak,” Ucap Rahmad

Ditambahkanya lagi, bahwa pasal 23 ayat 2 dari UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan, pariwisata, pertanian, dan peternakan, bukan untuk pertambangan dan dia sangat mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penindakan,HUKUM YANG TEGAS” DAN SANKSI PENCABUTAN IJIN SERTA MEMINTA PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN AUDID LINGKUNGAN DI WILAYAH YANG TERKENA DAMPAK DARI KEGIATAN TAMBANG PASIR DARAT YANG MEREKA MILIKI UNTUK DI LAKUKAN UPAYA PERBAIKAN DAN REHABILITASI LAHAN YANG DI RUSAK DAN TERCEMAR, MENGINGAT BAHWA PIHAK ESDM KEPRI YANG MEMBERIKAN IJIN OPERASI JUGA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB DAN DI PERIKSA ATAS KELALAIAN PEGAWAI PENGAWAS DI BAWAH KADIS DAN KABID PENGAWASAN PERTAMBANGAN YANG MENYEBABKAN TERJADI NYA KEGIATAN KERJA DENGAN POLA BAR BAR SERTA SERAMPANGAN,TIDAK SESUAI DENGAN KAIDAH NORMA SOP GOOD MINING PRACTICE tuturnya

Secara terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Darwin sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan aktivis lingkungan untuk mencabut ijin tambang (IUP) dua perusahaan yakni PT Jeni Primas Sukses dan PT. Asa Tata Mardivka yang melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close